Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun, Ini Penjelasan DJP

21 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara mengenai nota dinas yang beredar terkait larangan kepada seluruh jajaran pimpinan unit untuk tidak mengambil cuti tahunan sepanjang Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan hari besar keadamaan atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menuturkan, DJP secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.

“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa menganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Rosmauli mengatakan, fokus DJP saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik. “DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan pada saat menjelang perayaan besar keagamaan,” kata dia.

Sebelumnya mengutip berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Nota Dinas Nomor ND-338/PJ.01/2025 yang meminta jajaran pimpinan unit untuk tidak mengambil cuti tahunan sepanjang Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan hari besar keagamaan atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh lini organisasi, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, kreditur, kepala kantor wilayah hingga pimpinan unit pelaksana teknis.

Pada nota dinas itu menyebutkan pembatasan cuti diperlukan supaya pelayanan terhadap wajib tetap berjalan penuh dan responsif pada periode yang dikenal sebagai fase krusial penagihan dan finalisasi penerimaan negara.

Ditjen Pajak DIY Gandeng Kadin Luncurkan Taxpayers' Charter

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah IstimewaYogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter.

Peluncuran tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan Taxpayers’ Charter merupakan langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya.

"Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan,” ujar Bimo, di Yogjakarta, Jawa Tengah, Minggu (5/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menegaskan Taxpayers’ Charter merupakan bentuk nyata itikad baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, serta transparansimengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

"Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai wajib pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa,” ujar Erna.

Pajak Bukan Hanya Kewajiban Formal

Kemudian Perwakilan KADIN DIY, Robby Kusumaharta, menekankan pajak bukan hanya kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral untuk membangun negeri.

“Pajak adalah instrumen vital pembangunan. Dengan Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi. Pajak yang sehat dan layanan yang profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama," ujar Robby.

Taxpayers' Charter Simbol Kesiapan Yogyakarta Sambut Investasi

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono X  menegaskan bahwa piagam ini merupakan sebuah kepercayaan, bukan sekadar dokumen administratif. “Taxpayers’ Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas.

Kehadiran DJP dan KADIN DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ujar Sri Sultan.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, antara lain Kapolda DIY Brigjen Polisi Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan BI Sri Darmadi Sudibyo, serta para pelaku usaha seperti Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), hingga perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas.

Read Entire Article
Bisnis | Football |