DEN: Perdagangan Karbon Jadi Pintu Masuk, Pajak Karbon Masih Dikaji

9 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu melihat penerapan perdagangan karbon bisa dijalankan lebih dahulu setelah rampungnya Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sementara itu, pajak karbon masih perlu kajian lebih lanjut.

Dia memandang, SRUK menjadi kunci penting untuk penerapan perdagangan karbon atau Emission Trade Scheme (ETS). Sejalan sejalan dengan itu Kementerian Perindustrian disebut telah memiliki kesiapan tersebut.

"Kalau carbon tax (pajak karbon) itu masih harus dipelajari dulu, karena ini ranahnya Kementerian Keuangan. Tapi itu tidak menutup kemungkinan itu di kemudian hari. Kayanya kita mulai dari ETS dulu deh. Karena Perindustrian udah punya rencana untuk melakukan ETS," ungkap Mari Elka, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan, penghitungan nilai ekonomi karbon (NEK) ikut menjadi poin penting searah dengan penyempurnaan SRUK. Harapannya, perdagangan karbon secara sukarela (voluntary) bisa mengidentifikasi proyek-proyek yang mendapat kredit karbon.

Alhasil, kedepannya bisa mendorong arah investasi pada sektor-sektor yang berjalan pada natural-based solution. Dia kembali menekankan pentingnya SRUK sebagai penetapan standar, baik untuk domestik maupun internasional.

"Makanya itu SRUK-nya penting. Karena kalau kita belum ada standar, ini kan SRUK intinya bagaimana ada interoperability di dalam negeri dan interoperability atau pengakuan ke internasional. Kalau enggak susah jalan penjualan karbon kita," jelas Mari Elka.

Hitungan NEK Kelar Maret 2026

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan aturan penghitungan nilai ekonomi karbon (NEK) ditargetkan selesai pada Maret 2026 mendatang. Dengan demikian, perdagangan karbon bisa segera dilakukan pada tahun yang sama.

Zulkifli bilang, hal itu merujuk pada pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan dimatangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SRUK tersebut akan menjadi rujukan dalam perdagangan karbon di Tanah Air.

"Jadi agar ini bisa segera selesai, 2025 laporan selesai, daftar-daftar selesai, SRUK selesai Maret, peraturan selesai, maka Juni-Juli kita sudah bisa menghasilkan sesuatu," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kunci Penting

Dia menegaskan lagi SRUK menjadi tahapan paling penting sebelum melanjutkan ke bagian lainnya. Adapun, aturan pendukungnya turut dikejar bisa selesai pada Juni 2026.

Dia turut meminta setiap kementerian dan lembaga yang terlibat melaporkan setiap kebutuhan dalam rangka aturan penghitungan NEK untuk melapor paling lambat Desember 2025. Langkah itu diharapkan bisa menyempurnakan SRUK tadi.

"Yang paling penting kan nilai ekonomi karbon itu memberikan manfaat, dana masuk ke kita, sehingga bisa bermanfaat untuk daerah, untuk secara lingkungan, dan lain-lain. Kalau rapatnya terus lama kan kita nggak masuk, dananya nggak kemarin, yang ke sini rapat terus gitu. Jadi ini kita akan selesaikan, mudah-mudahan Juni," beber dia.

Nilai Triliunan

Zulkifli menuturkan, potensi transaksi perdagangan karbon bisa mencapai triliunan rupiah dengan minat investor yang dinilai cukup baik. Harapannya, setelah semua tahapan selesai, transaksi perdagangan karbon bisa langsung dijalankan.

"Ya SRUK dan seluruh aturan sudah selesai, kita harapkan begitu. Sudah bisa transaksi masuk," katanya.

"Sekarang (minatnya) sudah banyak, makanya kita cepat-cepat ini bisa selesai. Minat orang sudah banyak. Triliunan nilainya, kalau enggak besar kan enggak turun kita semua begini," sambung Zulkifli Hasan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |