Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan 2026, Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

12 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026 resmi dibatalkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk menunda kebijakan yang ditargetkan mampu menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 7 triliun tersebut, mengingat kondisi perekonomian domestik dan daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat.

Purbaya menegaskan, pengenaan cukai yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat ini baru akan dipertimbangkan kembali ketika kondisi ekonomi nasional sudah membaik secara signifikan. Ia secara spesifik menetapkan target pertumbuhan ekonomi di atas 6% sebagai syarat utama.

"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).

Purbaya menambahkan bahwa jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, ia berjanji akan kembali ke DPR untuk memaparkan potensi pengenaan cukai MBDK. Namun, ia menyadari kehati-hatian dalam memasukkan target penerimaan yang belum pasti.

"Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus," tuturnya.

Meskipun dibatalkan di awal tahun, Purbaya membuka peluang penerapan kebijakan cukai MBDK pada semester II-2026 jika target pertumbuhan ekonomi di atas 6% tersebut dapat tercapai.

Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025, Ini Alasannya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, angkat bicara terkait rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Menurutnya, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.

“Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dengan belum diberlakukannya kebijakan ini, Djaka mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencari alternatif untuk tetap memenuhi target penerimaan negara yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Bagaimana akan menutupi? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke Bea Cukai saya mohon doanya agara Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan Bea Cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, implementasi kebijakan ini direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Fokus pada Kesehatan, Bukan Hanya Penerimaan Negara

Sebelumnya, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.

"Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang," katanya.

Kebijakan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.

Read Entire Article
Bisnis | Football |