Menteri LH Periksa 8 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana Sumatera

9 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bakal memeriksa 8 perusahaan pascabencana Sumatera. Pemeriksaan dilakukan untuk menyoroti tata kelola yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan sudah dilakukan pada 4 perusahaan, Senin, 8 Desember 2025. Sementara itu, 4 perusahaan sisanya akan diperiksa Selasa 9 Desember 2025, besok.

"Semuanya lagi dimintai klarifikasi sebagai bukti awal untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, audit lingkungan dan penghentian sementara, kemudian sanksi pelestarian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian lingkungan dan biaya pemulihan, dan terakhir pidana," kata Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Meski begitu, dia tidak mengungkap 8 perusahaan yang diperiksa terasebut. Diamininya, seluruh perusahaan sudah mengantongi izin sebelumnya.

Kendati demikian, pemeriksaan saat ini tidak bicara mengenai izin yang dikantongi perusahaan tersebut. Melainkan, fokus pada dampak terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan.

"Iya, tapi kan kita tidak bicara izin. Kita bicara tentang kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tandasnya.

Periksa Tiga Perusahaan

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq memanggil tiga perusahaan besar di hulu DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan. Pemanggilan ini buntut bencana di Sumatera.

"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” kata Hanif, Sabtu (6/12/2025).

Ketiga perusahaan itu adalah T Agincourt Resources (Pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Perkebunan Sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (Pengembang PLTA Batang Toru). Letak tiga perusahaan itu berada di hulu DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan.

DAS Batang Toru merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan, kini menjadi fokus penegakan hukum lingkungan.

Operasional Dihentikan

Selain memanggil, Hanif juga memerintahkan penghentian sementara operasional 3 perusahaan raksasa yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan energi itu.

Keputusan mengejutkan ini diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat. Hasilnya, didapati indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan di kawasan hulu tersebut berkontribusi signifikan terhadap tingginya risiko banjir dan longsor yang terjadi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pantauan dari helikopter menunjukkan adanya pembukaan lahan yang masif untuk PLTA, pertambangan, dan kebun sawit.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan masif. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ungkap Rizal Irawan, mengonfirmasi kondisi kritis di hulu DAS.

Wajib Audit dan Ancaman Pidana

Hanif menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat wajib dan diikuti dengan audit lingkungan menyeluruh. "Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Hanif.

Bukan hanya sanksi administrasi, KLH/BPLH juga akan menghitung kerugian dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang terbukti memperparah bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutupnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |