Liputan6.com, Jakarta Seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi lainnya sebelum dievaluasi BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Penundaan RUPS berlaku bagi BUMN selain yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk).
Dalam surat tertanggal 5 Mei 2025 yang diterima Liputan6.com, Rosan Roeslani meminta RUPS BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung, kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik. Itu berlaku sebelum mendapat kajian dan evaluasi menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.
Aksi Korporasi Ditunda
Selain RUPS BUMN, Rosan juya meminta kegiatan aksi korporasi turut ditunda, termasuk penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, hingga divestasi). Kemudian, turut menunda kontrak jangka panjang yang signifikan.
BUMN wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
"(BUMN) Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional," tulis surat edaran tersebut, dikutip Kamis (8/5/2025).
Acuan Aturan
Pada poin 1 surat edaran tadi, Rosan merujuk pada sejumlah aturan. Diantaranya adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN yang terbit 24 Februari 2025.
Berikutnya, telah diselesaikannya inbreng saham BUMN yang dilakukan ke dalam Holding Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
Lalu, inbreng saham Holding Operasional yang dilakukan ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ("BPI Danantara") berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
"Pengelolaan terhadap BUMN dan investasi dividen yang berasal dari BUMN sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL UU BUMN)," seperti dikutip.
Ajak Bill Gates Bikin Danantara Trust
Diberitakan sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani membagikan berita gembira terkait kunjungan miliarder Bill Gates ke Indonesia. Menurutnya, Danantara akan mengajak lembaga filantropi Bill & Media Gates Foundation untuk bekerja sama membentuk badan filantropi Danantara Trust.
Badan filantropi Danantara Trust itu rencananya akan menampung 1 persen sampai dengan 2,5 persen dividen yang diterima Danantara tiap tahun.
"Kami sudah running number-nya, di awal tahun kami memang akan taruh dahulu USD 100 juta, dan kami sudah lihat angkanya mungkin dalam waktu 5—6 tahun ini, kita sudah bisa memberi USD 1 miliar ke Danantara Trust Fund," kata Rosan usai menghadiri pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Bill Gates, dikutip dari Antara, Rabu (7/5/2025).
Dana Pemberdayaan
Danantara Trust, menggunakan dana kelolaan untuk menjalankan program-program pemberdayaan di berbagai bidang, termasuk di antaranya pendidikan dan kesehatan.
"Rencana kolaborasi itu yang sudah kami bicarakan dengan Gates Foundation kemarin, untuk mereka juga bersama-sama menaruh dana, juga bersama-sama dengan kami," Rosan.
Rosan menyebut rencananya itu telah dikomunikasikan ke Gates Foundation pada Selasa kemarin. Niatan untuk berkolaborasi kembali disampaikan oleh Rosan dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dan Bill Gates di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pagi.
Rosan menyebut potensi berkolaborasi terbuka luas nantinya antara Danantara Trust dan yayasan yang dipimpin Bill Gates.