Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait kabar buruh yang diupah sebesar Rp 1.000 ketika dirumahkan. Dia menilai, hal itu sudah ditangani otoritas setempat.
Yassierli mengaku memantau kabar tersebut. Menurut dia, perkara itu sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas," ungkap Yassierli, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ramai beredar kabar buruh yang hanya mendapat upah sebesar Rp 1.000 ketika kondisinya dirumahkan. Buruh itu diketahui bekerja di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar ini dibenarkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat. Dia telah mendengar kabar itu dari jejaring buruh maupun dari pemberitaan dari media massa.
"Kalau kami dari sisi Aspirasi sudah mendengar itu di berbagai media lah ya, dan juga dari kawan-kawan," kata Mirah saat dihubungi Liputan6.com.
Dia mengatakan, buruh yang diupah Rp 1.000 tersebut bukan merupakan anggota asosiasi yang dipimpinnya. Meski begitu, dia tetap mengecam tindakan perusahaan yang memberi upah tidak layak kepada buruh yang dirumahkan.
"Jadi memang perusahaan ketika menyatakan itu dirumahkan, padahal dirumahkan itu atas perintah si perusahaan dan padahal juga mereka punya status sebagai pekerja disana, maka gak boleh mereka menghilangkan upahnya kecuali atas kesepakatan," tutur Mirah.
Negosiasi
Dia mengatakan, tahapan negosiasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja harus dilakukan jika terdapat kondisi tertentu. Misalnya, perusahaan memutuskan untuk merumahkan pekerjanya dengan alasan penurunan pendapatan yang signifikan bahkan merugi.
"Tapi kalau tiba-tiba dirumahkan lalu diberi upah Rp 1.000 per bulan itu pelecehan, penistaan, pengginaan terhadap pekerja buruh dan juga terhadap kemanusiaan," tegasnya.
Mirah mengaku menemukan kasus lebih parah. Banyak laporan mengenai buruh yang dirumahkan dan tidak mendapat upah sama sekali dari perusahaan. Atas tekanan itu, pekerja tersebut terpaksa mengundurkan diri sehingga tidak ada kewajiban pembayaran pesangon dari perusahaan.
Harus Ditindak Tegas
Mirah meminta pemerintah untuk melihat persoalan ketenagakerjaan ini. Dia meminta pemerintah segera menindak perusahaan atas pelanggaran yang terjadi.
"Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat di daerah tersebut ya harus proaktif, mereka harus datang ke perusahaan untuk mengingatkan dan memberikan sanksi," pintanya.
"Ini kalau didiamkan artinya pemerintah juga dalam tanda kutip dugaan kuat terlibat bekerja sama dengan perusahaan. Pemerintah harus melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.
Kondisi Lapangan Kerja Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Kondisi Global
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kondisi lapangan kerja di Indonesia dinilai masih menunjukkan kinerja yang tetap solid, di tengah tantangan dan ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2025 tercatat sebesar 4,76%, angka tersebut menjadi yang terendah sejak krisis tahun 1998. Penciptaan lapangan kerja tergolong signifikan, dengan penambahan lapangan kerja sebanyak 3,59 juta orang.
Indikator kualitas pekerjaan juga menunjukkan peningkatan dibandingkan Februari 2024. Proporsi pekerja penuh meningkat dari 65,6% menjadi 66,2%, sementara tingkat setengah pengangguran menurun dari 8,5% menjadi 8,0% dan proporsi pekerja paruh waktu ikut turun tipis dari angka 25,9% menjadi 25,8%.
Menaker menyampaikan capaian ini mencerminkan kekuatan kolektif dari berbagai kebijakan ketenagakerjaan lintas kementerian dan lembaga.
"Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, kondisi lapangan kerja Indonesia tetap tangguh. Hal tersebut menunjukkan resiliensi (kemampuan beradaptasi) sekaligus memberikan ruang bagi kita untuk memperkuat intervensi demi menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan lebih berkualitas,” ujar Menaker dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Penyerap Tenaga Kerja Terbanyak
Penciptaan lapangan kerja juga terjadi hampir di seluruh sektor ekonomi. Sektor dengan kontribusi terbesar dalam penciptaan lapangan kerja adalah sektor perdagangan yaitu 980 ribu orang, sektor pertanian 890 ribu orang, serta sektor industri pengolahan 720 ribu orang.
Dalam sektor industri pengolahan yang tercatat sebagai subsektor penyerap tenaga kerja terbanyak adalah subsektor industri alas kaki sebanyak 172 ribu orang, industri makanan kecil dan sejenisnya 137 ribu orang, serta industri komponen sepeda motor 117 ribu orang.
Menaker menegaskan bahwa meski tren saat ini menunjukkan arah yang positif, tetapi tantangan ketidakpastian ekonomi global dan perang tarif tetap harus menjadi perhatian serius.
Oleh karena itu, Kemnaker akan terus memperkuat kerja sama antar kementerian dan lembaga, pelaku usaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan berbagai mitra pembangunan untuk mendorong produktivitas, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing angkatan kerja nasional.