Jurus Jitu Kadin Hadapi Perubahan Iklim

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Dalam menghadapi tantangan global perubahan iklim dan keberlanjutan ekonomi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) melalui inisiatif Regenerative Forest Business Hub (RFBH) mengambil langkah strategis untuk mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional. Sejak tahun 2022, Kadin RFBH konsisten mendorong adopsi Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai model bisnis regeneratif yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan inklusif.

Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021, yang menggeser fokus pemanfaatan hutan dari berbasis kayu (timber-based) menjadi multi usaha yang lebih beragam, termasuk hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Kadin Indonesia melihat kebijakan ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan peluang besar bagi dunia usaha untuk meningkatkan performa finansial, memperkuat ketahanan terhadap guncangan ekonomi makro, serta berkontribusi aktif dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Untuk menyiapkan pondasi bisnis kehutanan regeneratif, Kadin RFBH mengembangkan strategi berbasis tiga pendekatan utama, yaitu Learning melalui pembangunan kapasitas sumber daya manusia lewat pelatihan, studi, dan peer-to-peer review; Dialogue untuk mendorong diskusi multipihak terkait kebijakan, akses pasar, akses keuangan, dan pengembangan produk inovatif; serta Implementation dengan mendampingi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menyiapkan dan melaksanakan pilot MUK.

Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Keberlanjutan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, transformasi bisnis kehutanan menuju model MUK bukan hanya peluang ekonomi, tetapi juga kontribusi nyata dunia usaha untuk menjadi motor perubahan, mengintegrasikan keberlanjutan dalam praktik bisnis, dan memperkuat ketahanan sosial-ekologi Indonesia di masa depan.

“Transformasi ini tentu tidak terjadi dalam semalam, melainkan membutuhkan pembangunan ekosistem pendukung secara menyeluruh, mulai dari sistem kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, hingga penguatan akses pasar, investasi, dan tenaga kerja lokal di daerah terpencil. Sebagai langkah konkret, Kadin RFBH menginisiasi pengembangan pilot MUK sebagai model percontohan untuk semua pihak, sekaligus mendorong integrasi MUK ke dalam RPJMN 2025–2029 sebagai proyek strategis nasional,” ujar Shinta.

Pencapaian Signifikan

Selama periode 2022 hingga 2025, Kadin RFBH mencatat sejumlah pencapaian signifikan. Inisiatif ini berhasil melakukan sosialisasi mendalam dan mengarusutamakan MUK sebagai model bisnis regeneratif, meningkatkan kapasitas SDM PBPH, mengembangkan desain model bisnis MUK, serta melakukan studi pasar dan penyusunan skema pembiayaan.

Selain itu, Kadin RFBH juga berhasil mendorong terbentuknya kesepakatan bisnis berbasis MUK antara PBPH dan pasar, menyusun pra-master plan dan master plan MUK, serta mengintegrasikannya ke dalam RPJMN. Penyusunan business plan untuk PBPH pilot yang siap mengimplementasikan MUK pun telah berhasil dilakukan. Berbekal pencapaian ini,

Kadin RFBH menatap masa depan dengan fokus memperluas keterlibatan UMKM dan memperkuat ekosistem bisnis kehutanan berbasis regenerasi.

“Dalam roadmap terbaru, Kadin RFBH menetapkan target untuk periode 2025–2029. Program ini menargetkan implementasi 10 pilot MUK dengan nilai investasi baru minimal Rp 1,2 triliun dan pengelolaan bruto seluas 500.000 hektar lahan hutan. Selain itu, Kadin RFBH akan mendorong perluasan adopsi MUK oleh 109 PBPH dan Perhutanan Sosial, mencakup area hingga 1 juta hektar neto. Strategi ini dilengkapi dengan penguatan koordinasi lintas kementerian untuk harmonisasi kebijakan dan insentif, serta pengembangan platform komunikasi nasional guna mempercepat pembentukan jaringan bisnis regeneratif berbasis MUK,” papar Shinta.

Pasca 2029, diharapkan model bisnis ini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Di antaranya, peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB, penyerapan karbon hingga mendekati 100 juta ton CO₂e per tahun, serta penciptaan sekitar 2,7 juta lapangan kerja baru berbasis sektor kehutanan regeneratif.

3 Pilar Strategis

Untuk mencapai target tersebut, Program Leader Kadin RFBH Rukmantara menjelaskan, Kadin RFBH akan beroperasi melalui tiga pilar strategis. Pertama, Policy and Pilot Bioeconomy Development yang bertujuan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan membentuk kerangka insentif yang mendorong adopsi MUK. Kedua, Pilot Implementation and Scaling Up, yang berfokus pada pendampingan implementasi 10 pilot MUK serta perluasan adopsi oleh 100 PBPH lainnya.

Dan yang ketiga, Knowledge Management and Communication, yang diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan pengetahuan dan platform komunikasi sebagai wadah interaksi antara pemangku kepentingan utama dalam bisnis MUK.

Menurut Rukmantara, percepatan transformasi bisnis kehutanan ke arah MUK membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor dan inovasi berkelanjutan. "Transformasi ini tidak hanya membutuhkan perubahan cara pandang bisnis kehutanan, tetapi juga ekosistem pendukung yang kuat — dari regulasi, kapasitas SDM, hingga akses ke pasar dan pembiayaan. Kadin RFBH berkomitmen untuk menjadi fasilitator utama dalam mempercepat proses ini, sehingga sektor kehutanan Indonesia dapat berkembang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan," ujar Rukmantara.

Transformasi bisnis kehutanan berbasis Multiusaha Kehutanan bukan hanya tentang memperbaiki sektor kehutanan secara ekonomi, tetapi merupakan langkah besar dalam mewujudkan pembangunan hijau Indonesia yang sesungguhnya, yaitu menghidupkan kembali ekosistem, memperkuat ekonomi lokal, dan membawa kontribusi nyata Indonesia dalam solusi perubahan iklim global. Dengan komitmen kuat dan kolaborasi erat antara dunia usaha, pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan, Kadin RFBH optimistis bahwa bisnis kehutanan regeneratif berbasis MUK akan menjadi tulang punggung baru bagi ekonomi hijau Indonesia di masa depan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |