Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5,56 juta, atau naik 6,5% dari 2024. Hal itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025).
"Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," ujar Nur Hidaya.
Nur menuturkan, proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.
"Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota)," ujar dia.
Dia mengatakan, perbedaan besar pada pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, di mana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). "Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan," ujar dia.
Nur menuturkan, proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.
"UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo," kata dia.
Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Akan tetapi, setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.
"Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut," ujar dia.
Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.
Daftar Lengkap UMP 2025 seluruh Indonesia yang Sudah Ketok Palu
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Dengan keputusan ini, diharapkan ada semangat baru bagi para pekerja di seluruh negeri. Ini berarti bahwa mulai Januari 2025, gaji para pekerja dan buruh akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan di masing-masing provinsi.
Kenaikan ini diumumkan setelah serangkaian diskusi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Tujuan dari perundingan tersebut adalah untuk menemukan titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan bisnis.
Jumlah UMP 2025 bervariasi di setiap provinsi, tergantung pada kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut. Misalnya, provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sedangkan DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia.
Daftar UMP 2025
Berikut adalah daftar UMP 2025 yang disusun dari yang terendah hingga tertinggi, seperti yang dirangkum oleh Liputan6.com pada Senin (5/1/2025):
Provinsi UMP Terendah di Indonesia
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Barat: Rp2.191.232
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
Jawa Timur: Rp2.305.985
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Provinsi-provinsi ini memiliki UMP terendah karena sebagian besar ekonomi mereka berbasis agraris dan industri ringan, sehingga biaya hidup di daerah tersebut umumnya lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia.
Provinsi dengan UMP di Bawah Rata-Rata Nasional
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Bengkulu: Rp2.670.039
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Lampung: Rp2.893.069
Banten: Rp2.905.119
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Sumatra Utara: Rp2.992.559
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Wilayah-wilayah ini memiliki sektor industri dan perdagangan yang sedang berkembang, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat setempat.
Sesuai Perkembangan Ekonomi Daerah
Beberapa provinsi di Indonesia memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mendekati rata-rata nasional, meskipun angka tersebut masih tergolong rendah. Di antara provinsi-provinsi tersebut, Bali mencatatkan UMP sebesar Rp2.996.560, sementara Sulawesi Tenggara berada di angka Rp3.073.551.
Selain itu, Sulawesi Barat memiliki UMP Rp3.104.430,27, dan Maluku dengan Rp3.141.700.
Gorontalo juga tidak jauh berbeda dengan UMP Rp3.221.731,5, diikuti oleh Jambi yang mencatat UMP Rp3.234.533,86. Provinsi Maluku Utara memiliki UMP Rp3.408.000, sedangkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing mencatatkan UMP Rp3.473.621,04 dan Rp3.496.194,78.
Kepulauan Riau memiliki UMP Rp3.623.653, sedangkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatatkan UMP masing-masing Rp3.579.313 dan Rp3.580.160.
Lebih lanjut, Papua Barat mencatatkan UMP sebesar Rp3.613.545, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan Rp3.657.527. Sumatera Selatan memiliki UMP Rp3.681.570, sedangkan Aceh mencatatkan UMP Rp3.685.615.
Sulawesi Utara juga menunjukkan angka yang signifikan dengan UMP Rp3.775.425, dan Kepulauan Bangka Belitung menutup daftar ini dengan UMP Rp3.876.600.
"Provinsi-provinsi ini menunjukkan perkembangan ekonomi yang mulai seimbang antara sektor pertanian, industri, dan jasa, sehingga mampu memberikan UMP yang sesuai dengan rata-rata nasional."
Dengan demikian, meskipun UMP di beberapa provinsi ini masih rendah, terdapat indikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang di berbagai sektor.