Pajak Marketplace Bakal Sumbang Penerimaan Rp 24 Triliun

9 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memperkirakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital berpotensi meningkat hingga Rp 24 triliun per tahun setelah pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.

"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah InsyaAllah bisa naik 100% jadi di angka mungkin Rp 16 (triliun) sampai Rp 24 triliun setahun,” kata Bimo dalam konferensi pers, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Bimo mengatakan, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor perdagangan digital menunjukkan tren positif. Nilainya berkisar antara Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun setiap tahun.

"Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya 5 tahun kebelakang itu konsisten meningkat angka terakhir itu mungkin sekitar 8 triliun sampai 12 triliun setahun,” ujarnya.

Dia menuturkan, implementasi mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” tuturnya.

Ia menegaskan, proyeksi tersebut tetap bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari tingkat kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, hingga masukan dari pelaku usaha, terutama UMKM dan pengelola marketplace.

"Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem dan tentu terus mendengar dari para pelaku khususnya UMKM dan juga marketplace-nya," ujar dia.

Bimo menambahkan, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan kesetaraan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perdagangan digital.

DJP Tunjuk Empat Marketplace jadi Pemungut PPh

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026).

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, yang berubah hanya mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

“Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” ujar Bimo.

Pertimbangkan Sejumlah Aspek

Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama berlaku, baik bagi pedagang yang berjualan di toko fisik maupun melalui platform digital. Karena itu, pemerintah hanya menyesuaikan tata kelola pemungutan pajak seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace.

Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, perubahan mekanisme ini diharapkan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bukti pemungutan nantinya akan tersedia secara otomatis di akun Coretax wajib pajak sehingga dapat digunakan dalam pelaporan pajak berikutnya.

“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” kata Bimo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |