Berlaku 1 Agustus, Marketplace Siap Jalankan Aturan Pajak Pasal 22

10 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, aturan itu bukan merupakan pungutan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui platform marketplace.

Fokus utama industri saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi platform maupun para penjual (seller).

Budi menjelaskan, marketplace telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, terdapat masa penyesuaian selama satu bulan untuk menyempurnakan sistem, menguji proses bisnis, dan menyosialisasikan aturan kepada para seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Kami mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama proses persiapan implementasi kebijakan ini," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Pemahaman Pelaku Usaha

idEA juga menilai kehadiran aturan pelaksana yang komprehensif seperti nota dinas, FAQ, maupun petunjuk teknis lainnya sangat penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi marketplace sekaligus mengurangi potensi kebingungan di tingkat penjual.

Selain kesiapan sistem, Budi menilai keberhasilan implementasi juga bergantung pada pemahaman pelaku usaha. Karena itu, idEA mendukung DJP untuk masif memberikan sosialisasi melalui FAQ maupun layanan help desk bagi seller. Setiap marketplace juga siap membantu menyebarluaskan informasi melalui kanal komunikasi masing-masing.

"idEA akan terus berkoordinasi dengan DJP dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia," katanya.

Ciptakan Level Playing Field yang Adil

Senada dengan idEA, Ketua Komite Perpajakan Dewan Pengurus Nasional Apindo, Siddhi Widyaprathama, menyambut baik pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Siddhi menilai kebijakan tersebut menciptakan persaingan usaha yang lebih adil (level playing field) karena pedagang di marketplace dan toko fisik kini berada dalam kerangka aturan perpajakan yang sama.

"Aturan ini menciptakan keadilan hukum karena pedagang online dan toko fisik ataupun offline kini bisa berkompetisi dengan aturan pajak yang sama, sehingga persaingan bisnis menjadi lebih sehat," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya memperbaiki sistem administrasi perpajakan berbasis digital untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru.

Apindo juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap UMKM tetap terjaga. Batas omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun masih berlaku, sehingga tidak mengganggu modal kerja pelaku usaha mikro.

"Kebijakan ini tentunya memastikan adanya modal kerja bagi pengusaha tidak terganggu, sehingga mereka bisa terus beroperasi," ucap Siddhi.

Sederhanakan Administrasi Perpajakan

Di sisi lain, sistem pemungutan otomatis melalui marketplace dinilai mampu menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi terbebani proses administrasi bulanan yang rumit dan dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.

Meski demikian, Apindo mengingatkan pentingnya menjaga kelancaran masa transisi. Organisasi tersebut mendorong pemerintah, idEA, pengelola marketplace, serta pelaku usaha untuk memastikan keamanan data transaksi, menjaga stabilitas sistem digital, dan memperluas sosialisasi agar implementasi aturan tidak menimbulkan kegaduhan di lapangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |