Pelaporan SPT Sentuh 9,6 Juta hingga 28 Maret 2026

18 hours ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 9.665.246.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.665.246 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 8.491.269 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 974.791 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 197.327 SPT dalam rupiah dan 139 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.699 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif. 

Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,1 Juta

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.143.733.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.143.733," ujarnya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 16.090.048 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 962.999. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.459, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.

DJP Beri Relaksasi Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Tak Kena Denda hingga April

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 27 Maret 2026.

Berdasarkan pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan kebijakan ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan, khususnya dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

DJP menegaskan batas waktu normal untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Pemerintah Beri Relaksasi

Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang terlambat. Wajib pajak yang baru melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tetap diperbolehkan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kelonggaran ini mencakup penghapusan denda dan bunga yang biasanya dikenakan atas keterlambatan. Bahkan, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut selama masih dalam periode relaksasi. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

"Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis DJP.

Sanksi yang Sudah Terbit Akan Dihapus

DJP juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang terlanjur dikenai sanksi administratif. Dalam hal Surat Tagihan Pajak sudah diterbitkan, maka sanksi tersebut akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak. Keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut di kemudian hari.

"Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu," tulis DJP.

Read Entire Article
Bisnis | Football |