Top 3: Setelah 6 Tahun, Tren Surplus Neraca Dagang Terhenti

17 hours ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 1,61 miliar pada Mei 2026. Catatan ini membuat tren surplus neraca perdagangan selama 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 akhirnya terhenti.

"Pada Mei 2026, neraca perdagangan barang mengalami defisit sebesar US$ 1,61 miliar," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, Rabu, 1 Juli 2026.

Ateng menyampaikan, defisit pada Mei 2026 terutama disebabkan oleh neraca perdagangan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang minus US$ 3,76 miliar. Penyumbang defisit terbesar dari komoditas migas berasal dari hasil minyak dan minyak mentah.

"Pada saat yang sama, neraca perdagangan komoditas nonmigas tercatat surplus US$ 2,15 miliar. Komoditas penyumbang utama surplus ini adalah bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan/nabati, serta besi dan baja," jelasnya.

Menurut data BPS, total nilai ekspor Mei 2026 tercatat sebesar US$ 23,20 miliar, turun 5,73 persen jika dibandingkan dengan Mei 2025. Penurunan nilai ekspor secara tahunan ini didorong oleh melesunya kinerja ekspor migas maupun nonmigas.

Ekspor migas tercatat sebesar US$ 0,76 miliar atau turun 31,76 persen. Sementara itu, nilai ekspor nonmigas mengalami penurunan 4,50 persen menjadi US$ 22,45 miliar pada Mei 2026.

Artikel Setelah 6 Tahun, Tren Surplus Neraca Dagang Terhenti pada Mei 2026 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 1 Juli 2026. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (2/7/2026):

1. Setelah 6 Tahun, Tren Surplus Neraca Dagang Terhenti pada Mei 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 1,61 miliar pada Mei 2026. Catatan ini membuat tren surplus neraca perdagangan selama 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 akhirnya terhenti.

"Pada Mei 2026, neraca perdagangan barang mengalami defisit sebesar US$ 1,61 miliar," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, Rabu, 1 Juli 2026.

Ateng menyampaikan, defisit pada Mei 2026 terutama disebabkan oleh neraca perdagangan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang minus US$ 3,76 miliar. Penyumbang defisit terbesar dari komoditas migas berasal dari hasil minyak dan minyak mentah.

"Pada saat yang sama, neraca perdagangan komoditas nonmigas tercatat surplus US$ 2,15 miliar. Komoditas penyumbang utama surplus ini adalah bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan/nabati, serta besi dan baja," jelasnya.

Menurut data BPS, total nilai ekspor Mei 2026 tercatat sebesar US$ 23,20 miliar, turun 5,73 persen jika dibandingkan dengan Mei 2025. Penurunan nilai ekspor secara tahunan ini didorong oleh melesunya kinerja ekspor migas maupun nonmigas.

Ekspor migas tercatat sebesar US$ 0,76 miliar atau turun 31,76 persen. Sementara itu, nilai ekspor nonmigas mengalami penurunan 4,50 persen menjadi US$ 22,45 miliar pada Mei 2026.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Penjelasan Dirjen soal Mekanisme Pemungutan Pajak oleh Marketplace

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Menurut dia, proses tersebut dirancang sederhana agar tidak menambah beban administrasi bagi platform maupun pedagang. Bimo mengatakan, mekanisme pemungutan diawali saat konsumen melakukan pembayaran atas transaksi di marketplace. Setelah itu, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu mengurus dokumen tambahan.

"Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga tidak ada proses administrasi ganda," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorar Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Setelah melakukan pemungutan, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara. Tahap terakhir, marketplace melaporkan seluruh pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

"Jadi tidak perlu ada double effort, dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” ucapnya.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Harga BBM Terbaru Pertamina Mulai 1 Juli 2026

PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk tiga produk BBM mulai Rabu, (1/7/2026). Jenis BBM nonsubsidi yang turun antara lain jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Pertamina mempertahankan harga Pertamax (RON 92) di Rp 16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) di Rp 17.000 per liter pada 1 Juli 2026. Demikian harga Pertamax dan Pertamax Green 95 di Jakarta.

Selain itu, BBM subsidi yakni Pertalite dan Biosolar juga tetap masing-masing di harga Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter.

Mengutip laman pertaminapatraniaga.com, jika melihat harga BBM di Jakarta, harga BBM nonsubsidi Pertamax Turbo turun Rp 1.450 menjadi Rp 19.300 pada awal Juli 2026 dari posisi Juni 2026 di kisaran Rp 20.750.

Selain itu, harga BBM Pertamina Dex turun Rp 3.650 menjadi Rp 21.150 dari bulan sebelumnya Rp 24.800. Kemudian, harga BBM Dexlite turun Rp 3.300 menjadi Rp 19.700 dari sebelumnya Rp 23.000.

Berita selengkapnya baca di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |