Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatera Capai Rp 17,4 Triliun

1 day ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa nilai restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatera telah mencapai Rp 17,4 triliun hingga Maret 2026.

Kebijakan relaksasi ini disalurkan kepada sekitar 279 ribu rekening debitur yang tersebar di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun untuk 279 ribu rekening," ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Friderica menjelaskan, OJK telah menetapkan status pemberlakuan khusus bagi debitur di wilayah terdampak tersebut. Kebijakan ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025.

"Kami telah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025," tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai respons OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menjadi katalisator pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak bencana.

"Sebagai respons terhadap dinamika global serta perkembangan pasar domestik, kami mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi," pungkas Friderica.

Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Dikebut Pemerintah

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera terus mempercepat rehabilitasi lahan sawah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah percepatan rehabilitasi ini dilakukan dengan skema revitalisasi lahan yang dibarengi dengan perlindungan lahan agar tidak beralih fungsi, untuk menjamin keberlanjutan pasokan beras dan ketahanan pangan daerah, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan petani.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap lahan pertanian terdampak, sekaligus memastikan luas lahan produktif tetap terjaga meskipun terjadi kerusakan akibat bencana.

Ia mengungkapkan pemerintah tidak hanya berfokus merehabilitasi lahan terdampak dengan revitalisasi lahan dan cetak sawah, namun juga turut diperkuat dengan kebijakan perlindungan lahan agar tidak beralih fungsi, sehingga produktivitas pangan tetap terjaga.

“Proteksi lahan pertanian di daerah itu menjadi fokus pemerintah. Kita sudah rapat, kita sudah tegaskan tidak boleh alih fungsi lahan, titik. Dan ini sudah ada undang-undangnya, jadi tidak boleh lagi ada pelanggaran,” kata Amran saat melakukan kunjungan di gudang Bulog, Karawang, Kamis (23/4/2026).

Data Satgas PRR

Seraya melakukan pendataan lahan rusak, pemerintah juga secara paralel memberikan bantuan pertanian berupa bibit dan benih unggul. Hal itu dilakukan untuk memastikan petani bisa segera kembali menanam pascabencana.

"Semua yang terkena dampak, pemerintah memberikan bantuan, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Semua sawah yang rusak itu ditanggung oleh pemerintah,” kata Amran.

Berdasarkan data Satgas PRR 24 April 2026, tercatat dari total 42.702 hektare sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi sawah di tiga provinsi terdampak, sebanyak 2.045 hektare lahan telah direhabilitasi dan 12.126 hektare masih dalam proses penanganan.

Rinciannya, di Provinsi Aceh dari 31.464 hektare sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi, sebanyak 116 hektare sawah selesai direhabilitasi. Di Sumut, dari 7.336 hektare sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi, sebanyak 224 hektare selesai direhabilitasi. Adapun di Sumbar dari 3.902 hektare sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi, sebanyak 1.705 hektare rampung direhabilitasi.

Read Entire Article
Bisnis | Football |