Purbaya Kaji Usulan Pembebasan Pajak JHT dan THR

9 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Hingga kini, Purbaya mengaku belum menerima surat resmi terkait usulan tersebut.

Menurut Purbaya, pemerintah akan menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan.

"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia. Jadi bisa di-kasih atau tidak, tergantung hasil kajian,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, aspek keadilan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan tersebut. Purbaya menyebut pemerintah perlu memastikan insentif pajak tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi.

Saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenai tarif pajak 0%. Karena itu, pemerintah akan melihat terlebih dahulu profil penerima manfaat yang mencairkan dana di atas nominal tersebut.

"Kita akan cek. Itu sampai Rp 50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pekerja yang merasa JHT tetap dikenai pemotongan pajak setelah dipotong selama masa bekerja, Purbaya mengatakan pemerintah tetap akan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang.

“Itu aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Jangan sampai saya kasih kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya,” kata Purbaya.

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rumah Subsidi

Sebelumnya, Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak melalui berbagai kebijakan pembiayaan dan insentif fiskal. Salah satu langkah terbaru adalah menyiapkan insentif pajak rumah subsidi melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digelar di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan. Skema PPN DTP akan digunakan sebagai solusi transisi untuk mendukung implementasi pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau melalui sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang, serta berbagai pemangku kepentingan.

"Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah berharap insentif pajak rumah subsidi tersebut dapat menjaga harga rumah susun tetap terjangkau sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Insentif Pajak Rumah Subsidi Diharapkan Jaga Harga Tetap Terjangkau

Menurut Menteri Keuangan, pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional.

"Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," tegas Menteri Keuangan.

Selain membahas dukungan fiskal bagi rumah susun subsidi, Komite Tapera juga mengevaluasi kinerja serta program kerja BP Tapera sepanjang 2026.

Evaluasi tersebut mencakup berbagai inovasi pembiayaan yang disiapkan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Komite Tapera menilai penguatan tata kelola, inovasi program, dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting agar penyaluran pembiayaan perumahan semakin efektif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |