Kabar Gembira! Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 di 2025

21 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Pencairan dilakukan oleh PT Taspen dan mencakup gaji pensiun pokok beserta gaji ke-13 yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12% sesuai PP No. 8 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku sejak Januari 2024, namun baru diterapkan pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pensiunan dan mendukung kebutuhan pendidikan anak cucu mereka.

PT Taspen memprioritaskan pensiunan yang telah melakukan autentikasi melalui aplikasi TOOS untuk memastikan pencairan tepat waktu. Proses autentikasi yang mudah dan aman ini dapat dilakukan melalui swafoto (selfie) dari rumah.

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan pensiunan, misalnya untuk pensiunan golongan I berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan. Selain pensiunan PNS, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada ASN lainnya, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan hakim.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi.

Gaji Ke-13: Dukungan Pemerintah untuk Pendidikan

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru, merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai jasa-jasa para pensiunan PNS selama mengabdi kepada negara.

Gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Besarannya bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pemerintah memastikan perhitungan yang akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan sistem jaminan pensiun agar lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pensiunan di masa mendatang.

Dengan adanya kenaikan gaji dan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga para pensiunan dan daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan disesuaikan dengan struktur gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Besaran akhir yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pensiunan dengan golongan lebih tinggi, seperti golongan IV, umumnya akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima. 

Rincian Kenaikan Gaji PNS Sesuai Regulasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia. Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan lain yang nilainya cukup signifikan.

Meskipun angka kenaikannya berbeda dengan kabar yang beredar, pemerintah tetap menekankan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Kenaikan gaji 8% ini diharapkan dapat membantu PNS dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Untuk informasi lebih detail mengenai rincian kenaikan gaji dan tunjangan, PNS dapat mengakses informasi resmi dari BKN atau Kementerian Keuangan.

Perlu diingat bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi kebenarannya sebelum dipercaya. Selalu rujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |