Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Hari Ini, Cek Mekanismenya

15 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Selasa (2/6/2026). Pembayaran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan.

Penyaluran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Program tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara otomatis sehingga penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dikutip dari laman Taspen, Selasa (2/6/2026).

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.

Besaran Gaji ke-13 dan Ketentuan bagi Penerima Pensiun

Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui para penerima manfaat.

Pertama, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Selain itu, pajak penghasilan atas pembayaran tersebut juga ditanggung pemerintah.

Kedua, apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda. Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.

Waspada Penipuan Berkedok Gaji ke-13

Di tengah proses pencairan gaji ke-13, Taspen mengimbau seluruh peserta dan penerima manfaat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Taspen menegaskan seluruh layanan yang diberikan kepada peserta tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu proses pencairan gaji ke-13.

Perusahaan juga mengingatkan peserta agar hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, maupun layanan Call Center 1500919.

Selain itu, peserta diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan guna mendukung kelancaran proses pembayaran manfaat pensiun dan gaji ke-13.

Read Entire Article
Bisnis | Football |