Bayar Kewajiban ke Bank Indonesia Bukan Berarti BLBI Selesai, Guru Besar Unair Buka Suara

11 hours ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai penyelesaian kewajiban pemerintah terkait SBN Rekapitalisasi eks-BLBI melalui surplus Bank Indonesia (BI) dapat menjadi bagian dari penataan kewajiban fiskal sepanjang pemerintah tetap memisahkan proses tersebut dari pemulihan piutang negara kepada para obligor BLBI.

Rahma menjelaskan, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI memiliki mekanisme berbeda dengan penagihan aset BLBI dari para obligor sehingga kedua proses tersebut dapat berjalan secara terpisah dan terukur.

“Penyelesaian utang negara kepada Bank Indonesia melalui surplus BI tidak serta-merta berarti piutang negara kepada para obligor BLBI telah selesai,” ujar Rahma kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Rahma, pemerintah tetap dapat melanjutkan proses asset recovery terhadap obligor setelah penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI dilakukan. Pemisahan tersebut dapat memperjelas posisi masing-masing kewajiban dalam tata kelola keuangan negara.

"Tagihan kepada obligor merupakan ranah asset recovery dan bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” kata Rahma.

Rahma juga menilai pengelolaan surplus BI perlu dilakukan dengan mempertimbangkan penguatan modal dan pencadangan bank sentral. Pengelolaan tersebut penting untuk menjaga ketahanan BI menghadapi perubahan nilai tukar dan volatilitas suku bunga global.

“Surplus bank sentral memiliki karakteristik khusus sehingga penggunaannya perlu tetap memperhatikan kesehatan neraca Bank Indonesia,” tutur Rahma.

Rahma mengatakan, transparansi dalam penyelesaian kewajiban dan pemulihan aset dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan BLBI. Kejelasan antara penyelesaian kewajiban pemerintah dan penagihan kepada obligor juga dapat membantu publik memahami proses penyelesaian BLBI secara lebih utuh.

“Penyelesaian kewajiban masa lalu harus tetap berpijak pada transparansi agar proses pemulihan aset dan tata kelola fiskal-moneter dapat berjalan secara jelas,” pungkas Rahma.

Satgas BLBI Berakhir, Suahasil Tetap Lanjutkan Penagihan ke Obligor

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melanjutkan proses penagihan kewajiban bagi para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meskipun Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah resmi mengakhiri masa tugasnya pada akhir 2024, pemerintah mengalihkan fungsi eksekusi penagihan tersebut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Suahasil menjelaskan, PUPN di bawah komando DJKN memegang tanggung jawab penuh atas pengurusan seluruh piutang yang masih menjadi hak tagih negara. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai payung hukum terbaru dalam memperkuat proses eksekusi penagihan tersebut.

Guna mengoptimalkan pengembalian aset, Kemenkeu melancarkan berbagai strategi penagihan aktif terhadap para obligor maupun debitur, termasuk tindakan penyitaan hingga penandaan (blocking) atas aset-aset yang terikat kewajiban BLBI.

"Ada banyak cara, jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk penagihan aktif. Kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya," ujar Suahasil.

Gandeng APH dan Tegaskan Hak Tagih Tetap Berjalan

Dalam melancarkan aksi di lapangan, Kementerian Keuangan menggandeng jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengamankan aset dan memastikan langkah hukum berjalan efektif. Penandaan aset terus dilakukan agar seluruh barang jaminan yang berkaitan dengan penanganan krisis masa lalu dapat ditindaklanjuti secara akuntabel.

Suahasil kembali menegaskan bahwa langkah pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp 218,3 triliun sama sekali tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur penikmat dana krisis.

"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," pungkas Suahasil.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |