BKN Siapkan 53 Titik Lokasi Mandiri untuk Seleksi Kompetensi Peserta PPPK Tahap II

6 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Selain pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II di titik lokasi atau Tilok seluruh kantor BKN se-Indonesia, Kepala BKN Zudan Arif memastikan 53 Tilok Mandiri yang disediakan BKN siap digunakan untuk menyukseskan seleksi kompetensi tersebut.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Tahap II sudah mulai berlangsung 22 April dan dijadwalkan terlaksana hingga 30 Mei 2025 mendatang. Ke-53 Tilok Mandiri ini merupakan lokasi ujian yang disediakan selain penggunaan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN se-Indonesia.

"BKN telah menyediakan total 53 Tilok Mandiri di berbagai wilayah seluruh Indonesia, mulai dari Barat hingga Timur Indonesia. Sebaran Tiloknya mulai dari Aceh sampai dengan Sulawesi, sampai dengan Kupang. Jadi dengan begitu, kami lebih banyak menjangkau lebih banyak peserta di berbagai daerah sehingga peserta dapat dipermudah tanpa perlu harus ikut ujian di lokasi yang jauh dari domisilinya,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/5/2025).

Terhitung peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi kompetensi, yakni sebesar 863.993 peserta.

Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, Zudan menuturkan kehadiran 53 Tilok Mandiri BKN, Tilok Kantor BKN dari Aceh sampai Papua, hingga Tilok 13 Tilok Luar Negeri, memastikan para peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi pada titik lokasi terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya.

Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini sendiri diperuntukkan untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah.

Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

Mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi yang digunakan tidak berbeda dengan seleksi kompetensi PPPK Tahap I sebelumnya, yakni menggunakan standar CAT BKN sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara untuk komponen yang diujikan dalam materi seleksi kompetensi merujuk pada Keputusan Menteri PANRB 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala BKN mengimbau para peserta agar memanfaatkan betul kesempatan ini dengan mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi. Para peserta juga dapat memantau live score CAT pada kanal youtube seluruh Kanreg dan UPT BKN untuk pelaksanaan di daerah, dan Official CAT untuk di pusat.

"Dengan adanya live score yang dapat dipantau cukup melalui smartphone, siapa pun dan di mana pun dapat melihat tanpa perlu hadir di tilok ujian,” kata dia.

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Dimulai Hari Ini, 863.993 Pelamar Berebut Posisi

Sebelumnya, Seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 dimulai hari ini sampai dengan 16 Mei 2025. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap seleksi administrasi akan berjibaku untuk mendapatkan kursi PPPK  ini. Tercatat, sebanyak 863.993 peserta mengikuti seleksi kompetensi ini.

BKN sendiri telah menyiapkan sejumlah Titik Lokasi (Tilok) di wilayah Indonesia hingga Mancanegara. Diantaranya terdiri dari 36 Tilok Kantor BKN yang meliputi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dari Aceh sampai Papua, dan UPT BKN seluruh Indonesia; 53 Tilok Mandiri BKN; 99 Tilok Mandiri Instansi; dan 13 Tilok Luar Negeri.

Kepala BKN Zudan Arif meminta para pegawai BKN yang akan bertugas dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II agar menjaga integritas dan transparansi sistem CAT.

Dia berpesan kepada Tim Petugas CAT yang ditugaskan dapat memberikan pelayanan yang prima dengan mengedepankan sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap proses seleksi, khususnya saat ujian berlangsung di lapangan.

“Saya minta kepada seluruh pegawai BKN yang bertugas sebagai panitia CAT seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini, memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa BKN memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan CASN dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan,” terangnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Zudan juga mengimbau agar seluruh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II memaksimalkan kesempatan ini dengan cermat dalam mempersiapkan tesnya, salah satunya dengan memantau berkala pengumuman instansi yang dilamar melalui kanal informasi resmi pemerintah. Ia juga meminta para peserta seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi, apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar. Selain itu peserta ujian juga wajib menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap II.

Jenis Kompetensi yang Diujikan

Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini sendiri akan diperuntukkan untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah, dimana mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensinya tidak berbeda dengan seleksi kompetensu PPPK Tahap I sebelumnya, yakni menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Sebagai bagian Panselnas, BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya maladminsitrasi, dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.

Untuk komponen yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana jenis kompetensi yang diujikan terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.

Read Entire Article
Bisnis | Football |