UMKM Penjual Produk Lokal Dapat Potongan Biaya Marketplace hingga 50%

6 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi penjual produk lokal akan mulai direalisasikan dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk menyiapkan sistem pelaksanaan insentif tersebut.

"Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Maksimal memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditunggu oleh teman-teman seller mikro kecil," kata Temmy dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, pemerintah berupaya mempercepat implementasi aturan tersebut agar pelaku UMK dapat segera menikmati manfaatnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan penjualan melalui platform digital sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri yang selama ini harus bersaing dengan barang impor berharga lebih murah.

Mekanisme Verifikasi

Untuk memastikan insentif tepat sasaran, Kementerian UMKM akan menerapkan mekanisme verifikasi terhadap seller yang mengklaim menjual produk lokal.

Pada tahap awal, platform marketplace akan diminta menyampaikan data pelaku usaha yang dinilai menjual produk dalam negeri. Selanjutnya, seller juga diwajibkan melakukan deklarasi mandiri melalui platform SAPA UMKM.

"Nanti akan ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di SAPA UMKM bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul," ujar Temmy.

Melalui proses tersebut, pemerintah berharap insentif benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memasarkan produk hasil produksi dalam negeri.

Temmy menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih berpihak kepada UMKM lokal.

"Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal. Caranya apa? Dengan memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah. Jadi kita ingin memberikan sedikit keseimbangan," katanya.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan daya saing UMKM sekaligus memperluas pasar bagi produk lokal di tengah ketatnya persaingan di platform digital.

Berlaku Secepat

Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, mengatakan pemerintah bersama penyelenggara marketplace masih menyusun sistem dan mekanisme teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Kita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin," ujarnya.

Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain mendorong perlindungan terhadap UMKM, regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital yang terus berkembang pesat.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pemberian insentif berupa pengurangan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMK yang menjual produk dalam negeri melalui platform PMSE atau marketplace.

Dengan adanya insentif tersebut, biaya operasional yang ditanggung pelaku UMKM diharapkan dapat berkurang. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperluas pasar produk lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional yang lebih inklusif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |