Daftar Pulau di Indonesia yang Pernah Dikabarkan Dijual Online

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP) baru saja mengungkap dugaan pulau di Indonesia dijual di media sosial. Tindakan tegas pun diambil oleh otoritas dengan menelusuri hingga menyegel resor yang beroperasi di atas pulau tersebut.

Modus serupa ternyata pernah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Pulau-pulau kecil kerap menjadi sasaran yang ditawarkan melalui media sosial bahkan laman penjualan pulau yang berbasis negara asing.

KKP menegaskan, tidak ada legalitas jual-beli pulau di Indonesia. Kendati, pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil masih dibolehkan dengan sejumlah syarat ketat. Lantas, pulau RI mana saja yang pernah diiklankan untuk dijual? Berikut daftarnya dalam beberapq tahun terakhir.

8 Pulau Dijual di Situs Online pada 2021

Pada 2021 lalu, situs jual-beli pulau, privateislandonline.com, sempat menayangkan sejumlah pulau yang dijual. Ada 8 lokasi pulau RI yang masuk daftar untuk dijual atau disewakan.

Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah; Pulau Ayam di Kepulauan Riau; Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat, NTB.

Kemudian Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu. 

Pulau Pananglat Sumatera Barat

Pada awal 2023, Pulau Pananglat, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat masuk dalam daftar pulau yang diiklankan untuk dijual. Pulau Pananglat diduga dijual melalui situs online.

Laman asing memajang iklan penjualan pulau ini bernama International Surf Properties dengan domain internationalsurfproperties.com. Pulau yang juga disebut dengan nama A-Frames itu dijual seharga 135 ribu dolar AS atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Pulau Kerengga

Kemudian, pada November 2024, media sosial diramaikan dengan kabar Pulau Kerengga dijual dengan harga Rp 12 miliar. Pulau yang dekat dengan Singapura ini diduga dijual melalui jasa real estat dalam negeri.

"Pulau ini potensial untuk dikembangkan menjadi fasilitas pengisian bahan bakar untuk transportasi internasional atau logistik perusahaan karena letaknya strategis antara Selat Malaka dan Laut China Selatan," tulis akun TikTok @fshomesjkt, 18 November 2024.

Dalam keterangan detailnya, jasa real estat tersebut menyebutkan lokasi dan luas pulau. Sedikit tentang Selat Singapura adalah selat sepanjang 113 kilometer dan lebar 19 kilometer yang terletak di antara Selat Malaka di sebelah barat dan Laut Cina Selatan di sebelah timur.

"Singapura berada di sebelah utara selat, dan Kepulauan Riau Indonesia berada di sebelah selatan. Kedua negara berbagi perbatasan laut di sepanjang selat tersebut. Selat ini meliputi Pelabuhan Keppel dan banyak pulau kecil," tulis akun tersebut.

Pulau Panjang Sumbawa

Kemudian, pada Juni 2025, Pulau Panjang, di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga dijual lewat situs asing. Laman privateislandsonline.com mengiklankan Pulau Panjang pada Juli 2025 lalu.

Meski mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label "For Sale," situs tersebut tidak menyertakan harga karena "disesuaikan dengan permintaan." Keterangan lain menyebutkan bahwa pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3,3 ribu hektare.

Selain Pulau Panjang, ada empat pulau lain di Indonesia yang dijual online di situs yang diduga ilegal tersebut. Tiga pulau lainnya adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu yang terletak berdekatan dengan Pulau Induk Belitung, lapor Antara, dikutip Selasa (24/6/2025).

Pulau di Anambas

Masih sekitar Juni 2025, sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga telah dipasarkan di situs jual-beli properti eksklusif internasional, www.privateislandsonline.com. Situs ini berbasis di Collingwood, Ontario, Kanada.

Dalam deskripsinya, laman tersebut menyebut dirinya sebagai pasar daring untuk jual beli dan penyewaan pulau-pulau pribadi di seluruh dunia.

Untuk mengakses informasi lebih lengkap, pengguna diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Sebab, tak ada harga yang terpampang di halaman utama, namun promosi yang ditawarkan cukup menggoda investor.

Ada sekitar 4 pulau di Kabupaten Anambas yang disebut ditawarkan untuk dijual secara online. Yakni, Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Pulau Umang Banten

Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel sebuah resor mewah di Pulau Umang, Pandeglang, Banten. KKP juga mendapati Pulau Umang dijual di media sosial, dan sempat viral di jagat maya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan pemerintah langsung mengambil tindakan dengan melakukan penygelan resor tersebut. Dia turut merespons kabar dijualnya Pulau Umang.

"Kita melakukan penyegelan juga di pulau Umang, Pulau Umang di Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir disitu kemarin sore kami segel," ungkap Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dijual Rp 65 Miliar

Menurut penelusuran, Pulau Umang dengar resor mewah itu dijual dengan harga Rp 65 miliar. Pung Nugroho lantas melakukan penelusuran lanjutan. Didapati ada perusahaan PT GSM yang mengelola resor di Pulau Umang.

Namun, hasil penelusuran KKP, PT GSM mengaku tidak menjual Pulau Umang secara online. Kendati begitu, didapati kegiatan resor di Pulau Umang belum memiliki izin yang sesuai mengenai pemanfaatan ruang laut.

"Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau katanya secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus Karena kami lakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut," tuturnya.

Menurut dia, kegiatan usaha Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta. "Kepatuhan harga mati. Jangan semena-mena nanti, oh yang penting masyarakat bisa atau enggak bisa, ada aturan (yang berlaku)," tegas Pung Nugroho.

Read Entire Article
Bisnis | Football |