Purbaya Buka Segel Tiga Gerai Tiffany & Co

5 hours ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel telah kembali diizinkan beroperasi, setelah perusahaan menyatakan kesediaannya mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk menyelesaikan kewajiban yang dikenakan.

Purbaya mengatakan pembukaan segel dilakukan bersama petugas Bea Cukai Jakarta. Menurutnya, pihak Tiffany & Co telah sepakat mengikuti aturan yang berlaku dan akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.

"Sudah dibuka. Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, akan membayar kewajibannya dan ke depan akan lebih baik," kata Purbaya saat tiba di Bappenas, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang menghambat kegiatan usaha maupun mengganggu iklim investasi. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepatuhan dibanding tindakan represif.

"Kami tidak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor lain juga sama. Selama mereka tertib, hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah akan berupaya menghindari penyegelan apabila pelaku usaha menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan denda yang dikenakan. Dengan dibukanya segel tersebut, ketiga gerai Tiffany kini dapat kembali beroperasi mulai hari ini.

Terkait besaran denda, Purbaya memastikan tidak ada perubahan dari nilai yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia juga menyebut perusahaan telah menyetujui kewajiban tersebut.

"Masih sama. Mereka sudah setuju," tutup Purbaya.

Bea Cukai Segel Tiffany & Co di 3 Mal Mewah, Ancaman Denda 1.000 Persen

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co. Tindakan penyegelan Bea CUkai tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan operasi pengawasan terhadap barang-barang high value goods yang diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam pemberitahuan impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menyegel tiga toko Tiffany yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta.

Menurutnya, pemilik atau manajemen perusahaan masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Bea Cukai terkait temuan tersebut.

Ancaman Denda hingga 1.000 Persen Nilai Impor

Siswo menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan,” ujarnya.

Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian dan kompilasi data guna mencocokkan dokumen impor dengan barang yang berada di gerai. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare dengan dokumen yang ada di kami,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |