Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi Hong Kong kini memiliki kewenangan untuk meminta kata sandi atau password ponsel dan komputer dari orang-orang yang diduga melanggar undang-undang keamanan nasional.
Peraturan baru ini mulai diberlakukan setelah Pemerintah Hong Kong mengumumkan amendemen aturan pelaksanaan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020, tanpa melalui persetujuan legislatif Hong Kong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Reuters, menurut aturan baru yang diumumkan pada Senin (23/3), penolakan untuk memberikan password dapat berujung pada hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal HK$100.000 (sekitar Rp216,1 juta).
Adapun memberikan informasi palsu atau menyesatkan dapat berakibat hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga HK$500.000 (sekitar Rp1 miliar).
Pemerintah Hong Kong akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada para legislator pada Selasa (24/3), sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan resmi pemerintah.
Undang-undang keamanan nasional ini memberikan sanksi berat terhadap berbagai tindakan, termasuk subversi dan kolusi dengan kekuatan asing. Ancaman hukuman pun hingga seumur hidup.
Undang-undang tersebut menuai kritik dari negara-negara Barat dan kelompok hak asasi manusia, yang menilai aturan ini membatasi kebebasan sipil.
Di sisi lain, pejabat Beijing dan Hong Kong berpendapat, hukum ini diperlukan untuk memulihkan stabilitas setelah Hong Kong dilanda protes pro-demokrasi selama berbulan-bulan pada 2019.
Amendemen terbaru ini memperluas kewenangan polisi Hong Kong untuk meminta password atau metode dekripsi perangkat elektronik seseorang yang sedang diselidiki atas dugaan membahayakan keamanan nasional.
Polisi juga dikatakan dapat meminta "informasi atau bantuan yang wajar dan diperlukan" dari orang tersebut.
Selain itu, amendemen ini juga memberikan wewenang kepada petugas bea cukai untuk menyita barang-barang yang dianggap memiliki niat subversif tanpa harus menunggu adanya penangkapan terkait pelanggaran keamanan nasional.
Urania Chiu, dosen hukum di Inggris yang meneliti Hong Kong, mengkritik kebijakan ini karena mengganggu kebebasan dasar, termasuk privasi komunikasi dan hak atas pengadilan yang adil.
"Kekuasaan luas yang diberikan kepada petugas penegak hukum tanpa perlu otorisasi yudisial sangat tidak proporsional dengan tujuan sah apa pun yang ingin dicapai oleh peraturan tersebut," kata Chiu.
Di sisi lain, juru bicara Pemerintah Hong Kong menegaskan, aturan yang diubah ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan ketentuan hak asasi manusia. Pemerintah mengatakan, "tidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum atau operasi normal lembaga dan organisasi."
Menurut Biro Keamanan Hong Kong, hingga saat ini sudah ada 386 orang ditangkap terkait kejahatan keamanan nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 orang dan empat perusahaan sudah divonis bersalah.
Salah satu kasus yang paling disorot, yakni hukuman 20 tahun penjara terhadap taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, pada Februari lalu. Ia kena tuduhan kolusi dengan kekuatan asing dan subversi, yang memicu kecaman internasional.
(rti)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
9






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5001181/original/090178400_1731373008-Pekerja_di_kebun_kelapa_sawit_sedang_memuat_TBS_ke_atas_truk__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439892/original/057085000_1765411943-Ketua_Bidang_Ketenagakerjaan_Asosiasi_Pengusaha_Indonesia__Apindo__Bob_Azam-1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5361596/original/000746300_1758788384-eliano.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432516/original/073839000_1764810828-AP25337701874227.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106243/original/021351500_1737600451-IMG-20250123-WA0003.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285267/original/086412000_1752663311-20250716-Inflasi-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5442493/original/086892300_1765540230-20251212BL_Timnas_Indonesia_U-22_Vs_Myanmar_SEA_Games_2025-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432343/original/_-_Gregory_S._Widjaja_dan_Teresa_Wibowo__Direktur_PT_Aspirasi_Hidup_Indonesia_Tbk__bersama_perwakilan_Pemerintah_Kota_Jakarta_Barat__saat_simbolisasi_AZKO_Berbagi_Cahaya_untuk_Warga_Kembangan_Sela.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425687/original/015827900_1764234657-AP25330795389555.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422001/original/013196600_1763966343-inter_vs_milan_2025-3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420990/original/096741500_1763861245-liverpool.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428542/original/053185900_1764544104-WhatsApp_Image_2025-12-01_at_00.38.43__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439432/original/079646600_1765357239-IMG_0218.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425002/original/013314700_1764201159-AP25330803907927.jpg)