OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR

4 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR sehingga mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

Penguatan modal dinilai menjadi salah satu faktor penting agar BPR memiliki skala usaha (economies of scale) yang lebih baik, sekaligus memperkuat kemampuan dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menghadapi berbagai risiko bisnis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan menjadi fondasi bagi BPR agar dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang permodalan BPR. Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah aturan terbaru, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dengan harmonisasi tersebut, OJK berharap regulasi permodalan BPR menjadi lebih relevan dengan perkembangan industri dan standar akuntansi yang berlaku saat ini.

Tambahan Waktu Melengkapi Dokumen

Dalam aturan terbaru tersebut, OJK memberikan sejumlah penyesuaian terkait pemenuhan modal inti minimum BPR. Salah satunya adalah memperbolehkan penambahan modal disetor atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pemenuhan modal disetor.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengubah komponen permodalan BPR. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.

Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar pengelolaan industri perbankan.

Melalui kebijakan ini, OJK ingin memastikan BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu mendukung ekspansi usaha sekaligus meningkatkan ketahanan menghadapi dinamika perekonomian.

Aspek Pengawasan

Selain mengatur mekanisme pemenuhan modal, POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga mempertegas aspek pengawasan. OJK menyempurnakan ketentuan mengenai sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan industri.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh BPR segera memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kesehatan industri perbankan tetap terjaga.

Regulasi ini resmi berlaku mulai 30 Juni 2026 dan menjadi acuan baru bagi seluruh Bank Perekonomian Rakyat dalam memenuhi kewajiban modal minimum.

OJK juga telah menyiapkan berbagai materi pendukung untuk membantu pelaku industri memahami implementasi aturan tersebut. Informasi mengenai POJK Nomor 7 Tahun 2026, termasuk daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak peraturan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Melalui penerapan regulasi baru ini, OJK berharap industri BPR memiliki fondasi permodalan yang semakin kuat, mampu meningkatkan daya saing, memperluas fungsi intermediasi kepada masyarakat, serta lebih siap menghadapi tantangan dan risiko di sektor jasa keuangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |