MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

18 hours ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan MSCI yang mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori Emerging Market dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu (24/6/2026). OJK menilai keputusan tersebut menjadi pengakuan atas berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, konfirmasi dari MSCI tersebut sesuai dengan harapan dan menjadi momentum untuk mempercepat agenda reformasi pasar modal yang telah dijalankan sejak awal tahun.

"Konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama, dan tentu kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini,” ujar Hasan dalam keterangan resmi.

Menurut OJK, MSCI juga memberikan catatan positif terhadap berbagai inisiatif reformasi yang tengah dijalankan. Lembaga penyedia indeks global tersebut disebut telah mengakui berbagai kemajuan program reformasi pasar modal Indonesia serta memanfaatkan data yang semakin transparan sebagai bagian dari proses asesmennya.

Selain itu, OJK menyoroti hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni 2026. Dalam asesmen tersebut, Indonesia disebut menjadi salah satu pasar dengan penilaian terbaik di antara negara-negara emerging market kawasan Asia-Pasifik setelah Tiongkok dan Malaysia.

Sejak Februari 2026, OJK telah menggulirkan sejumlah agenda reformasi yang mencakup peningkatan transparansi, integritas perdagangan, likuiditas, dan tata kelola pasar. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan klasifikasi investor yang lebih rinci, pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner/UBO), hingga penguatan pengawasan transaksi perdagangan.

OJK Yakin Prospek Pasar Modal Masih Menarik

OJK juga memperkenalkan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai bagian dari penguatan pengawasan pasar. Hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap 329 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp 138,9 miliar.

Hasan menegaskan, pengakuan dari lembaga penyedia indeks global bukanlah tujuan akhir. OJK akan terus memperkuat implementasi reformasi bersama seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

"Tentu acknowledgement maupun hasil review dari global index providers ini bukanlah tujuan akhir. Hal ini juga tidak membuat kita lekas berpuas diri (complacent). Kita akan terus memperkuat dan mempercepat implementasi agenda-agenda reformasi ke depan, dengan dukungan dan sinergi yang erat dengan segenap pemangku kepentingan."

OJK meyakini pasar modal Indonesia masih memiliki prospek yang menarik bagi investor domestik maupun global. Keyakinan tersebut didukung oleh fundamental ekonomi yang terjaga, pertumbuhan basis investor, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang dinilai masih positif.

MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market

Sebelumnya, Indonesia masih mempertahankan statusnya sebagai Emerging Market dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Selasa (23/6/2026). Meski demikian, MSCI memberikan perhatian khusus terhadap isu transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.

Melansir laporan MSCI, Rabu (24/6/2026), MSCI mencatat masih adanya kekhawatiran dari investor institusi internasional terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham dan akurasi perhitungan free float di pasar saham Indonesia. Menurut MSCI, isu tersebut dapat memengaruhi kemampuan investor untuk menilai likuiditas dan harga pasar secara wajar.

MSCI mengakui berbagai langkah perbaikan yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana peningkatan persyaratan minimum free float menjadi 15%.

Catatan MSCI

Meski menilai langkah tersebut sebagai perkembangan positif, MSCI menegaskan bahwa implementasi dan efektivitas jangka panjang dari kebijakan tersebut akan menjadi faktor penentu dalam penilaian berikutnya.

“MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut dalam konteks penentuan free float dan penilaian investabilitas secara lebih luas,” tulis MSCI dalam laporannya.

MSCI juga memberikan peringatan bahwa apabila kemajuan yang dinilai memadai tidak terlihat hingga MSCI Index Review pada November 2026, lembaga tersebut dapat mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan terhadap pasar Indonesia, termasuk membuka konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.

Kepala Market Classification and Taxonomies MSCI, Raman Aylur Subramanian, mengatakan bahwa klasifikasi pasar harus mencerminkan pengalaman nyata investor internasional dalam mengakses suatu pasar. Oleh karena itu, setiap perubahan kondisi pasar akan terus dievaluasi secara berkala.

Dalam tinjauan tahun ini, MSCI juga mengumumkan peningkatan status Bulgaria dari Standalone Market menjadi Frontier Market, sementara Yunani tetap berada di jalur untuk naik kelas dari Emerging Market menjadi Developed Market pada Mei 2027.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |