LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026

3 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026.

Dikutip dari keterangan tertulis LPS, Jumat (29/5/2026), LPS menetapkan bunga penjaminan 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Keputusan mempertahankan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah indikator industri perbankan dan kondisi pasar keuangan. LPS menilai perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing masih menunjukkan kenaikan yang terbatas.

Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan masih tumbuh kuat, didukung kondisi likuiditas yang memadai serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

LPS juga menilai tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini masih sangat memadai dan jauh melampaui amanat undang-undang. Saat ini, jumlah rekening yang dijamin mencapai lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah perbankan nasional.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih efektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ke depan, LPS memastikan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat bunga penjaminan agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan.

DPK dan Kredit Tumbuh, Kinerja Perbankan Tetap Solid

Di tengah dinamika ekonomi global dan domestik, kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren positif.

Berdasarkan data per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, penyaluran kredit meningkat 9,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

LPS mencatat pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional masih terjaga.

Pertumbuhan penghimpunan dana dan kredit tersebut juga didukung oleh kondisi fundamental perbankan yang tetap kuat. Permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan dinilai masih berada pada level yang sehat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai risiko yang berpotensi muncul.

LPS menilai ketahanan sektor perbankan yang terjaga menjadi salah satu faktor utama yang mendukung keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada level saat ini.

Dengan kondisi tersebut, industri perbankan diperkirakan masih mampu menjaga momentum pertumbuhan secara berkelanjutan dalam beberapa waktu ke depan.

Mayoritas Rekening Nasabah Masih Dijamin Penuh

LPS juga memastikan cakupan perlindungan simpanan nasabah masih tetap terjaga pada level yang sangat tinggi.

Hingga April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin sampai Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening yang ada.

Sementara itu, pada Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening nasabah.

LPS menegaskan akan terus memperkuat pemantauan terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap selaras dengan perkembangan suku bunga pasar dan kebijakan tingkat bunga penjaminan.

Selain itu, lembaga tersebut kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin LPS melalui ketentuan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Read Entire Article
Bisnis | Football |