Kementerian ESDM Perketat Izin Tambang, Perusahaan Wajib Lolos Evaluasi Rencana Kerja

6 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap perusahaan pertambangan wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, dan administrasi sebelum dapat menjalankan kegiatan operasional.

Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang lebih transparan, terukur, dan terdigitalisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai aktivitas pertambangan.

Perusahaan juga harus memiliki perencanaan usaha yang jelas serta memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah sebelum memperoleh persetujuan operasional.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini menjadi syarat utama bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK) untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

RKAB memuat rencana kegiatan mulai dari aspek teknis, finansial, pengusahaan, hingga pengelolaan lingkungan yang akan menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan aktivitas tambang.

RKAB Jadi Acuan Utama Kegiatan Pertambangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disusun dan mendapat persetujuan pemerintah sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Dokumen tersebut mencakup seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.

Tri menjelaskan, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi yang ketat. Seluruh tahapan pengajuan, pemeriksaan, hingga persetujuan dilakukan secara daring melalui sistem informasi MinerbaOne yang terintegrasi.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek penting, termasuk legalitas perusahaan, rencana penambangan, penerapan kaidah Good Mining Practice, aspek keselamatan kerja, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.

Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan.

Sistem e-RKAB dan Pendampingan Perusahaan Terus Diperkuat

Pengaturan mengenai RKAB kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital sektor minerba.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.

Meski disederhanakan, pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta reklamasi tetap dilakukan secara ketat.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," kata Tri.

Bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih belum memenuhi ketentuan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujarnya.

Menurut Tri, ratusan sesi pendampingan telah dilakukan. Beberapa aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan, pengolahan dan pemurnian, strategi pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |