Ditanya Kenaikan Gaji PNS 2027, Ini Jawaban Purbaya

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum bicara banyak mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2027. Ia mengaku pemerintah hingga kini belum melakukan pembahasan mendalam terkait kemungkinan penyesuaian tersebut.

Hal itu diungkapkan Purbaya dalam Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"Terus, gaji ASN belum ada pembahasan, masih didiskusikan, belum (ditentukan)," ujar Purbaya.

Ia menerangkan kembali bahwa belum ada keputusan resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Bendahara Negara tersebut juga mengakui bahwa pertanyaan mengenai kenaikan gaji ASN kerap dilontarkan netizen di media sosial, seperti TikTok.

"Kita belum diskusikan secara mendalam, kecuali teman-teman di itu… di TikTok, komentar 'kapan gaji ASN naik?'. Belum, kita belum bicarakan," tuturnya.

Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027

Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidato tersebut, Prabowo lebih banyak memaparkan arah kebijakan fiskal pemerintah, asumsi makro ekonomi, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, hingga penguatan investasi dan hilirisasi nasional.

Tidak adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS menjadi sorotan karena pos belanja pegawai selama ini merupakan salah satu komponen besar dalam APBN dan biasanya menjadi bagian yang diperhatikan dalam Nota Keuangan Presiden.

Pada pidato RAPBN 2027, Prabowo menyampaikan sejumlah prioritas pemerintah, antara lain:

  • Belanja Negara: Rp 4.097,2 triliun
  • Pendapatan Negara: Rp 3.426,0 triliun
  • Defisit anggaran: Rp 671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB
  • Target pertumbuhan ekonomi 2027: 6 persen

Namun, tidak terdapat pernyataan mengenai penyesuaian gaji pokok ASN maupun tambahan kesejahteraan bagi PNS.

Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Kondisi ini serupa dengan penyusunan APBN 2026, ketika pemerintah juga tidak memasukkan kebijakan kenaikan gaji PNS dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2026.

Hingga kini, dasar penyesuaian gaji terakhir bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi tersebut menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada awal 2024. Sampai saat ini belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun 2026 maupun 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini sebelumnya juga menyatakan bahwa gaji ASN pada 2026 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji.

Dengan demikian, struktur dan nominal gaji pokok PNS masih sama dengan yang berlaku sepanjang 2024 dan 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |