Danantara Tegaskan DSI Bukan Ambil Alih Ekspor Sumber Daya Alam

18 hours ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak bertujuan mengambil alih kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) yang selama ini dilakukan pelaku usaha. Kehadiran DSI justru difokuskan untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.

Menurut Dony, pemerintah ingin memastikan komoditas strategis Indonesia dijual dengan nilai yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dapat lebih optimal.

“Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony, dikutip Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan DSI dilatarbelakangi masih adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam perdagangan komoditas SDA.

Transfer pricing merupakan praktik menjual komoditas ke perusahaan afiliasi dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Sementara itu, under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Kedua praktik tersebut dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor ekspor.

Karena itu, pemerintah memandang perlu membangun sistem pengawasan yang lebih kuat agar transaksi ekspor SDA berlangsung secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Fokus Awasi Transfer Pricing dan Under Invoicing

Dony menegaskan pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi fokus utama DSI pada tahap awal implementasi kebijakan ekspor SDA satu pintu.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin praktik yang berpotensi merugikan negara tersebut terus berlangsung.

“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” ujarnya.

Pada masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.

Namun, perusahaan eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat terkait transaksi ekspor SDA Indonesia sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap harga dan volume ekspor yang dilaporkan oleh pelaku usaha.

Pemerintah Jamin Tidak Ganggu Kontrak Ekspor yang Berjalan

Dony juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah tetap menghormati kontrak ekspor yang telah berjalan dan akan melakukan evaluasi secara bertahap setelah masa implementasi berlangsung.

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mengganggu aktivitas perdagangan maupun ekosistem bisnis yang selama ini telah terbentuk.

Sebaliknya, kebijakan pengawasan ekspor melalui DSI dirancang untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar,” ungkapnya.

Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara, Dony menilai pengawasan yang lebih baik terhadap ekspor SDA juga dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |