Bahlil Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara

9 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah belum akan membahas secara rinci rencana penerapan Bea Keluar Batu Bara. Menurut dia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.

Bahlil mengatakan dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan sepakat untuk menunda pembahasan lebih lanjut mengenai bea keluar komoditas batu bara.

“Pandangan saya dan keputusan Pak Menteri Purbaya, bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail (Bea Keluar Batu Bara),” ujar Bahlil, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait kebijakan tersebut. Menurut Bahlil, pembahasan masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam agar menghasilkan formulasi yang tepat.

Salah satu pertimbangan pemerintah adalah kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang nantinya akan berperan dalam tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara.

Dengan adanya DSI, mekanisme perdagangan batu bara yang sebelumnya dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir berpotensi mengalami perubahan. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh aspek kebijakan telah dikaji secara matang sebelum mengambil keputusan final.

Formula Disusun Bersama

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu formulasi yang sedang disusun bersama Kementerian Keuangan terkait pengelolaan ekspor batu bara dan kemungkinan penerapan kebijakan baru.

“Sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan. Menunggu formulasi yang kami buat,” kata Bahlil.

Sementara itu, pemerintah mulai memperkuat peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa eksportir SDA wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, pelaku ekspor hanya diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor melalui sistem Bea Cukai. Kini, laporan tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang melibatkan Danantara.

Evaluasi Selama 3 Bulan

Pada tahap awal implementasi, kewajiban pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.

Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut. Masa penyesuaian itu diharapkan berlangsung selama sekitar enam bulan sebelum implementasi penuh dilakukan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam nasional. Selain meningkatkan transparansi dan pengawasan, keterlibatan Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan nilai tambah komoditas Indonesia serta mendukung pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi ke depan.

Di tengah proses tersebut, pemerintah memastikan pembahasan Bea Keluar Batu Bara masih akan dikaji secara hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu daya saing industri maupun penerimaan negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |