Wamentan Peringatkan Pebisnis Unggas Tak Ambil Untung Ugal-ugalan

3 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mewanti-wanti para peternak dan pebisnis perunggasan untuk tidak mengambil keuntungan semena-mena. Menurutnya, harga pangan harus dijaga secara seimbang, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

Hal tersebut disampaikannya usai mengumpulkan sejumlah peternak ayam di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan bahwa dalam ekosistem bisnis ini, tidak boleh ada pihak yang dirugikan.

"Semua orang tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung dan kemudian konsumennya juga tidak boleh dirugikan," tegas Sudaryono di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menyikapi harga ayam dan telur yang saat ini sedang mengalami penurunan di tingkat peternak, ia menekankan agar harga jualnya jangan sampai lebih rendah dari harga pokok produksi (HPP). Namun di sisi lain, harga di tingkat konsumen juga tidak boleh melonjak terlalu mahal.

"Jadi kalau orang berbisnis di bidang perunggasan, baik telur atau daging ayam, itu sama seperti komoditas lain seperti beras dan jagung yang masuk dalam kategori bapokting (barang pokok penting). Tidak mungkin dan tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan," jelasnya.

Menurut Sudaryono, mekanisme perdagangan sengaja diatur oleh pemerintah agar peternak maupun konsumen sama-sama terlindungi.

"Tidak boleh ada pihak yang untung besar-besaran di atas penderitaan orang lain, baik itu rakyat sebagai pembeli maupun rakyat sebagai peternak atau petani," sambung Wakil Menteri Pertanian ini.

Meramu Solusi dan Perkuat Pengawasan

Sudaryono menegaskan bahwa diskusi bersama para peternak dan jajaran Kementan telah menghasilkan sederet solusi konkret, mulai dari penyediaan pakan yang mudah dan murah bagi peternak hingga ranah pengawasan.

Pada tahap pengawasan, target utamanya adalah memastikan tidak ada pihak atau oknum tertentu yang mempermainkan harga di pasar, sehingga berdampak buruk pada harga jual realisasi ayam dan telur.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pengusaha atau oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan dan merugikan ekosistem ini," tegasnya.

Harga Ayam Hidup Berubah Mulai 15 Juli 2026

Sebelumnya, Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah dan peternak telah sepakat untuk menetapkan harga acuan pembelian (HAP) baru untuk ayam hidup (live bird) dan telur. Harga ayam hidup disepakati minimal Rp 19.500 per kilogram (kg) dan telur Rp 24.000 per kg di tingkat peternak.

Sudaryono menyampaikan bahwa harga minimal ini diharapkan bisa mulai berlaku efektif di tingkat peternak pada 15 Juli 2026 mendatang demi menjaga iklim usaha tetap kondusif dan menguntungkan.

"Mulai tanggal 15 Juli ini, harga live bird atau ayam pedaging di semua peternak untuk ukuran (size) apa pun, kita putuskan minimal di harga Rp 19.500 per kilo berat hidup. Serta Rp 24.000 per kilo untuk komoditas telur," ungkap Sudaryono.

Menjaga Efisiensi Rantai Pasok

Ia menerangkan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga secara hulu ke hilir. Standar harga di tingkat peternak tersebut diharapkan mampu membentuk harga jual akhir di masyarakat yang ideal dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Sudaryono berharap rantai pasok perunggasan nasional ke depan menjadi lebih efisien. Dengan demikian, peternak tidak terbebani oleh tingginya HPP dan konsumen tidak diberatkan oleh harga beli yang terlampau tinggi.

"Intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini bisa efisien, baik dari segi produksi maupun distribusinya. Kita harus menjaga agar gap antara HPP dan HET tidak terlalu besar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |