Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Gerai Samsat di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 untuk membayar PKB maupun mengurus BBNKB. Kehadiran gerai tersebut memudahkan wajib pajak menyelesaikan administrasi kendaraan di sela kunjungan ke PRJ.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Petugas Samsat di lokasi juga siap memberikan informasi mengenai persyaratan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara pembayaran sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan nyaman.
"Dengan adanya petugas di lokasi, wajib pajak dapat memperoleh penjelasan secara langsung sehingga proses pembayaran diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan nyaman,” jelasnya.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Catat Tanggal Berlaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692439/original/063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg)
Perbesar
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun datang untuk meminta penghapusan denda secara terpisah.
Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.
Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5259076/original/002893200_1750410547-BPD190625-303.jpg)
Perbesar
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, program pembebasan sanksi administratif secara jabatan juga sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital. Dengan sistem yang menyesuaikan pembebasan secara otomatis, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan serta peningkatan layanan publik di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini. Wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program agar kendaraan kembali tertib administrasi sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta.
Dengan hadirnya kebijakan ini, momentum HUT ke-499 Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan, mudah, dan bermanfaat bagi kemajuan kota.
Masa Transisi Pajak Kendaraan
Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik dan mendukung masa transisi perpanjangan pajak kendaraan tahunan DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menerapkan kebijakan yang lebih adaptif.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tanpa KTP pemilik asli. Langkah ini merupakan hasil sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran sementara.
Bapenda DKI Jakarta memandang masa transisi ini krusial agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan tahunan hanya karena terkendala dokumen KTP pemilik asli.
Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas kebutuhan di lapangan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bekas atau data kepemilikannya belum diperbarui. Namun, kemudahan ini bersifat sementara dan tidak menghapus kewajiban balik nama kendaraan.
Wajib pajak yang memanfaatkan kelonggaran ini akan diarahkan untuk mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan, sekaligus memastikan data kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap akurat. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sembari menyelesaikan proses penyesuaian administrasi kepemilikan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258069/original/058566900_1781312784-AP26162502155547.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561370/original/052039100_1776747645-_FOTO_3__Foto_Interior_OLXmobbi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9287298/original/046919200_1783209743-Menteri_Pertanian_Andi_Amran_Sulaiman-5_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5013198/original/024167400_1732073224-tips-investasi-saham.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336028/original/046537900_1756815104-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8333454/original/099143700_1782203790-10975.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9259725/original/094511800_1783155812-2f2J2cRKgvKWOTXp4l2cOBUcTmQUxK0PD4igFR1C.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9257584/original/059554100_1783153169-WhatsApp_Image_2026-07-04_at_11.52.09.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4838025/original/038947300_1716251141-Bulog_serap_cadangan_beras_mencapai_1.85_juta_ton-IMAM_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4805342/original/023824600_1713432003-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579576/original/026720500_1778057267-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4156441/original/068897800_1663062670-Emas5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2942852/original/036020200_1571384417-Kantor_Shopee.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6469874/original/030292000_1779331456-Kepala_BP_BUMN__Dony_Oskaria-21_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4923789/original/047772100_1724208954-Jennifer_Lopez_Resmi_Gugat_Cerai_Ben_Affleck-AFP__6_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5230837/original/055004500_1748051152-Untitled.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534516/original/032481400_1773830288-6_25_juta_orang_berangkat_mudik_menggunakan_angkutan_umum-18_Maret_2026a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5245748/original/054274300_1749388049-Screenshot_2025-06-08_200508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529446/original/098462200_1773352205-IMG-20260313-WA0001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536057/original/087901500_1774235435-manchester_city_vs_Arsenal-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314987/original/053706700_1755147164-063_2197310835.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555739/original/056117800_1776213813-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534375/original/004720700_1773821263-WhatsApp_Image_2026-03-17_at_17.35.46.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5553294/original/001238200_1775928032-mikel_arteta_arsenal_bournemouth_ap_dave_shopland.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560905/original/019311600_1776725194-20260420_174400.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560933/original/088200900_1776731974-WhatsApp_Image_2026-04-20_at_15.07.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370975/original/007032600_1759611794-real_madrid_vs_villarreal_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531393/original/066499600_1773581949-AP26074092606010.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559698/original/045930200_1776610483-mohamed-salah-liverpool-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560954/original/028950200_1776732944-AP26108524647906.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541806/original/020142900_1774918571-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368688/original/053551500_1759386637-000_77EZ86H.jpg)