Tak Terapkan WFH, Kementerian PU Ungkap Cara Hemat Energi

13 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memastikan kementeriannya tidak menerapkan skema work from home (WFH) dalam pola kerja pegawai. Keputusan itu diambil karena karakter tugas Kementerian PU yang tak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga terlibat langsung dalam penanganan bencana.

Menurut Dody, peran Kementerian Pekerjaan Umum menjadi bagian dari tim utama saat terjadi bencana, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Karena itu kemudian kami putuskan kami tidak WFH,” ujar Dody Hanggodo di Kementerian PU, Jumat (10/4/2026).

Meski begitu, ia menegaskan kementerian PU tetap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penghematan energi di lingkungan perkantoran.

Dody menjelaskan, penggunaan listrik akan ditekan, terutama setelah jam kerja. Pendingin ruangan (AC) dikurangi, bahkan untuk ruang yang memungkinkan cukup menggunakan ventilasi alami atau kipas angin.

“Jadi mudah-mudahan dengan cara itu, walaupun kita tidak WFH, tapi ada efisiensi yang tetap dapat kita berikan kepada bangsa dan negara,” katanya.

Upaya efisiensi tersebut, lanjut dia, telah dihitung oleh Biro Kerja Sama dan Organisasi (BKO) di internal kementerian. Langkah ini diharapkan tetap memberikan kontribusi penghematan bagi negara, meski tanpa penerapan kerja jarak jauh.

Kantor Bahlil Lahadalia Mulai WFH Hari Ini, Menteri-Eselon II Tetap Masuk

Sebelumnya, Kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mulai menjalankan kebijakan work from home (WFH). Namun, pejabat setingkat eselon II ke atas tetap diwajibkan masuk kantor.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan pemerintah tersebut telah berjalan di kantornya.

"Ya, sesuai dengan aturan bahwa WFH," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan WFH hanya berlaku bagi pegawai dengan tingkat di bawah eselon II. Itu pun, berlaku untuk sebagian unit saja.

Sementara itu, Menteri hingga pejabat eselon I tetap masuk kantor di hari pertama WFH ini berlaku. "(WFH berlaku untuk) Eselon dua ke bawah, (eselon) satu (dan) dua kita tetap full di kantor dan sebagian untuk di bawah itu WFH, sebagian tapi ya," tutur Bahlil.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, kantor Kementerian ESDM memang nampak lebih lengang dari biasanya. Suasana bagian dalam kantor tak begitu dipenuhi oleh pegawai, hanya ada beberapa petugas kebersihan dan pegawai yang masih masuk kerja. Kemudian, kantin yang terlihat ramai menjelang jam makan siang pun terlihat lengang dari biasanya.

Aturan WFH ASN

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk ikut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh ASN. Dalam penerapannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE. Namun, KemenPAN-RB bisa mengeluarkan surat peringatan. “Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

• tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

• tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

• 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan

• 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:

• karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan

• pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

• melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN;

• memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:

1) menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan;

2) memperhatikan penyediaan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak; dan

3) memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir, dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat;

• melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja Pegawai ASN;

• menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan; dan

• memastikan bahwa output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

5. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Read Entire Article
Bisnis | Football |