PPATK Ungkap Cara Pelaku Penggelapan Dana Kaburkan Uang Tindak Pidana

21 hours ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pola pelaku mengaburkan uang hasil tindak pidana. Perusahaan cangkang hingga rekening nominee menjadi cara pelaku memperpanjang alur uang.

Perwakilan PPATK, Hesti menjelaskan ada pola konsisten yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Meskipun, modus-modusnya dilakukan secara berbeda.

"Jadi kita melihat konsisten ya. Jadi penggunaan rekening nominee, perusahaan cangkang itu memang biasanya digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan atau untuk layering gitu ya, untuk menjauhkan dana ini dari tindak pidana asalnya," kata Hesti dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan, Rabu (22/4/2026).

Perusahaan cangkang biasanya didirikan tanpa ada operasional aktif atau bahkan karyawan. Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk menampung aset, investasi pasif, atau tujuan khusus lainnya.

Sementara itu, rekening nominee biasanya merupakan rekening yang terdaftar atas nama orang lain tetapi sebenarnya dimiliki atau dikendalikan oleh pihak lain. Cara ini digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik asli, baik untuk tujuan legal seperti privasi investasi maupun ilegal seperti pencucian uang.

Hesti mengendus praktik pidana kredit fiktif juga biasa dilakukan dengan memanfaatkan pola ini. "Hasil yang mereka dapatkan dari kredit fiktif ini, dananya biasanya mereka lakukan layeringnya menggunakan itu, (rekening) nominee, perusahaan cangkang," tutur dia.

Modus Kredit Fiktif di Bank: Dana Masuk ke Rekening Pribadi

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus kredit fiktif yang dilakukan lewat perbankan nasional. Salah satunya, dana yang dicairkan untuk kredit ternyata mengarah ke rekening pribadi.

Perwakilan PPATK, Hesti mengungkapkan cara ini lazim dilakukan pada kasus kredit fiktif. Deteksi awal tindak pidana ini ada di tangan pihak bank, setelah laporan masuk, baru PPATK bisa menindaklanjuti.

"Sinyal mungkin bisa saja dideteksi, tapi itu ketika bank sudah melakukan deteksi di awal. Jadi misalkan ketika dana itu dicairkan, ternyata dana itu tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan awal," kata Hesti dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan, Rabu (22/4/2026).

Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi

Aliran dana atas akses kredit di bank itu biasanya mengarah ke rekening pribadi. Dengan demikian, patut dicurigai dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan kredit usaha.

"Misalkan digunakan, malah masuk ke rekening-rekening orang-orang tertentu. Tidak digunakan, misalkan mereka bilang kredit ini untuk usaha, tapi ternyata masuknya malah ke rekening pribadi," tutur Hesti.

Hesti menerangkan, PPATK akan masuk ketika sudah ada laporan dari beberapa pihak. Misalnya, laporan bank, masyarakat, atau aparat penegak hukum. 

Aliran Dana Diblokir Sementara

Setelah ditelaah, maka PPATK bisa meminta bank untuk memblokir sementara aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Jadi semakin awal bank ini bisa meneteksi misalkan ada kredit fiktif, dia melaporkannya ke PPATK cepat, kita juga bisa mengambil tindakan dengan cepat," kata dia.

"Jadi PPATK punya kewenangan, kita bisa meminta bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi. Penghentian sementara ini supaya dana itu tidak berpindah lebih jauh, sehingga dana itu masih bisa kita amankan," Hesti menambahkan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |