Malaysia jadi Negara Pertama yang Menyatakan Perjanjian Perdagangan AS Batal

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Malaysia menyatakan kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) tidak sah. Hal ini setelah Mahkamah Agung memutuskan tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump berdasarkan the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional ilegal pada Februari 2026.

Mengutip Yahoo Finance, Rabu (18/3/2026), Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani menuturkan, perjanjian perdagangan antara AS-Malaysia telah dinyatakan tidak efektif.

“Itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, itu batal dan tidak berlaku,” ujar Johari, seperti dilaporkan New Straits Times, Minggu, 14 Maret 2026, dikutip Rabu (18/3/2026).

Johari menuturkan, jika tarif dibenarkan berdasarkan surplus perdagangan, pihak berwenang harus secara jelas menentukan industri yang terlibat dan tidak memberlakukan tarif secara menyeluruh.

Mengenai peninjauan baru yang diluncurkan oleh AS berdasarkan Pasal 301 pekan lalu, Menteri Perdagangan menuturkan, sektor ekspor utama Malaysia yang dapat terpengaruh termasuk listrik dan elektronik, minyak dan gas, komoditas perkebunan seperti minyak sawit, sarung tangan dan produk berbasis karet lainnya. Johari menuturkan, Malaysia harus memastikan eksportirnya mematuhi standar ketenakerjaan dan lingkungan untuk menghindari potensi gangguan.

Partai oposisi Malaysia, Perikatan Nasional telah menyerukan sidang khusus untuk membahas perjanjian perdagangan yang dibatalkan itu. Sekretaris Jenderal Takiyuddin Hassan memperingatkan langkah itu dapat memengaruhi sektor ekspor dan rantai pasokan Malaysia seperti yang dilaporkan Free Malaysia Today pada Senin pekan ini.

Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Benzinga.

Ketidakpastian Membayangi Kesepakatan Perdagangan Malaysia

Perjanjian perdagangan timbal balik atau resipkrokal (ART) yang ditandatangani antara Trump dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di sela-sela KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur pada 26 Oktober, menawarkan akses yang lebih baik bagi eksportir Malaysia dan membuat produk Amerika Serikat lebih terjangkau bagi bisnis dan konsumen.

Perjanjian perdagangan resiprokal itu mencakup sekitar 12% ekspor Malaysia ke AS dengan AS mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19% untuk impor Malaysia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi.

Sementara itu, pekan lalu, pemerintahan Trump meluncurkan investigasi perdagangan besar-besaran yang menargetkan 16 mitra, termasuk Malaysia. Investigasi itu dilakukan berdasarkan Pasal 301 (b) Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memungkinkan AS untuk mengenakan tarif pada barang impor dari negara-negara yang terbukti melakukan praktik perdagangan yang tidak adil.

Yang perlu diperhatikan, Trump mengancam akan membalas dengan tarif jauh lebih tinggi terhadap negara manapun yang mencoba menggunakan putusan Mahkamah Agung AS baru-baru ini untuk membubarkan perjanjian perdagangan yang ada.

Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif Trump, Ini Alasannya

Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang luas. Hal itu memberikan teguran besar terhadap kebijakan ekonomi utama Donald Trump.

Mengutip CNBC, Sabtu (21/2/2026), hukum yang mendasari bea impor itu tidak memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengenakan tarif. Demikian putusan mayoritas dengan suara 6-3 dalam keputusan yang telah lama ditunggu-tunggu.

Putusan ini merupakan kerugian besar bagi Trump yang telah menjadikan tarif dan kekuasaannya yang diklaim untuk mengenakannya pada negara mana pun, kapan pun tanpa masukan dari Kongres.

Sikap hukum Trump “akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif,” demikian kesimpulan dari suara mayoritas. Mahkamah Agung menyoroti Trump mengenakan tarif tanpa Kongres, yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak berdasarkan Konstitusi.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh berbeda pendapat.

Proses Pengembalian Dana

Putusan tersebut mencatat sebelum Trump, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang yang dimaksud “untuk memberlakukan tarif apa pun, apalagi tarif sebesar dan seluas ini.”

Untuk membenarkan kewenangan tarif yang “luar biasa” tersebut, Trump harus “menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas,” tulis pengadilan. “Dia tidak bisa.”

Putusan tersebut tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi perlu dikembalikan. Jumlah tersebut bisa mencapai USD 175 miliar atau Rp 2.951 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860), menurut perkiraan baru dari Penn Wharton Budget Model.

Kavanaugh menulis dalam pendapatnya yang berbeda proses pengembalian dana “kemungkinan akan menjadi 'kacau',” setelah memperkirakan bahwa dampak jangka pendek dari putusan tarif pengadilan “bisa sangat besar.”

Bertaruh Semua pada IEEPA

Sejak merebut kembali Gedung Putih, Trump telah dengan cepat membentuk kembali hubungan perdagangan Amerika Serikat yang telah lama ada. Hal ini dengan memberlakukan serangkaian bea impor yang mengejutkan dan telah memengaruhi hampir setiap negara di dunia.

Banyak dari tarif tersebut diberlakukan dengan menggunakan interpretasi baru dari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, atau IEEPA (International Emergency Economic Powers Act). Termasuk di antaranya adalah tarif "timbal balik" Trump yang hampir bersifat global, dan bea masuk terpisah terkait dugaan penyelundupan narkoba mematikan ke AS.

IEEPA tidak secara eksplisit menyebutkan tarif, seperti yang dicatat Mahkamah Agung pada Jumat. Sebaliknya, undang-undang tersebut memungkinkan presiden untuk "mengatur ... impor" transaksi properti asing setelah menyatakan keadaan darurat nasional untuk menangani ancaman "luar biasa dan istimewa" tertentu.

Pemerintahan Trump berpendapat bahasa tersebut memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif pada barang-barang asing.

Read Entire Article
Bisnis | Football |