KPPU: Cara Pemerintah Hadapi Tarif Trump Ancam UMKM dan Industri Lokal

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando, menyoroti berbagai strategi pemerintah Indonesia dalam menghadapi kenaikan tarif yang dilancarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Menurutnya, langkah-langkah seperti peningkatan impor produk AS, wacana penurunan China Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta penghapusan kuota impor dapat membawa dampak besar terhadap struktur dan peta persaingan usaha di dalam negeri.

"Ketiga strategi ini juga akan berpengaruh terhadap peta persaingan di Indonesia," ujar Aru dalam konferensi pers di kantor KPPU, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).

Aru menjelaskan bahwa peningkatan impor dari AS, terutama untuk produk-produk berkualitas tinggi dan berharga kompetitif, dapat menggeser posisi produk-produk domestik di pasar.

"Peningkatan impor produk Amerika Serikat, khususnya yang berkualitas tinggi dan murah, akan menggeser produk domestik yang belum siap untuk bersaing," jelasnya.

Sektor pertanian, manufaktur, dan teknologi kemungkinan akan menjadi yang paling terdampak karena ketergantungan pada bahan impor atau kurangnya efisiensi produksi.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan produk yang akan ditingkatkan impornya. Menurut Aru, impor sebaiknya difokuskan pada barang-barang yang memang tidak dapat diproduksi di dalam negeri agar tidak merusak struktur pasar lokal.

"Pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan produk yang akan ditingkatkan impornya. Menurut kami, sebaiknya pada produk yang tidak bisa dihasilkan oleh Indonesia. Struktur pasar Indonesia dapat semakin dikuasai oleh perusahaan asing termasuk Amerika Serikat," jelasnya.

UMKM Berpotensi Rentan Terdampak

Aru menjelaskan, perusahaan Amerika Serikat akan menguasai dengan impor langsung dari Amerika Serikat, sehingga memberikan tekanan pada pasar pelaku usaha domestik.

Akibatnya, UMKM akan menjadi kelompok yang paling rentan dalam kondisi ini. Mereka semakin kehilangan akses ke pasar karena kalah bersaing dengan produk-produk impor yang lebih murah dan berkualitas.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa pengawasan dan transparansi harga produk impor harus ditingkatkan oleh pemerintah agar persaingan tetap sehat dan adil.

"UMKM atau usaha mikro kecil di tengah kita makin tidak memperoleh kesempatan dalam pasar. Untuk itu, pengawasan dan transparansi struktur harga produk impor harus ditingkatkan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkait wacana penurunan TKDN, Aru menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, langkah ini akan berdampak langsung pada daya saing produk lokal.

"Produk domestik dengan TKDN tinggi akan kalah dengan produk yang murni impor karena produk TKDN umumnya lebih mahal sehingga kalah bersaing dengan produk impor," jelasnya.

Ia menyebut, penurunan TKDN juga akan mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha yang telah melakukan investasi tinggi untuk produksi dengan TKDN menjadikan disinsentif bagi masuk ke investasi di sektor manufaktur adalah inovasi.

Penghapusan Kuota Impor

Lebih lanjut, Aru juga menyoroti wacana penghapusan kuota impor. Meskipun langkah ini bertujuan untuk mendorong persaingan yang sehat dan meningkatkan efisiensi produksi, namun dalam praktiknya bisa menjadi tantangan besar bagi industri dalam negeri.

"Indonesia hanya akan semakin lebih pasar bagi produk asing. Menghapus kuota impor akan meningkatkan persaingan usaha di pasar domestik.Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka menjadi lebih luas," jelasnya.

Menurut Aru, industri-industri yang selama ini masih mengandalkan proteksi seperti UMKM dan industri padat karya akan menghadapi tekanan besar.

Disisi lain, produk-produk impor yang lebih murah dan berkualitas tinggi dapat menyebabkan penurunan produksi lokal, bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor-sektor yang tidak mampu beradaptasi dengan cepat terhadap persaingan global.

"Penghapusan kuota impor dapat mengancam kelangsungan industri dalam negeri yang selama ini bergantung pada proteksi," katanya.

Dalam menghadapi kebijakan tarif dan impor dari Amerika Serikat, KPPU menyadari bahwa pelaku usaha nasional memerlukan ruang untuk beradaptasi, baik dalam bentuk kelonggaran kebijakan maupun kepastian hukum dalam berusaha.

"Karena itu, KPPU mendorong pelaku usaha domestik untuk terus melakukan komunikasi dan konsultasi kepada KPPU," pungkasnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |