IDEAS Soroti Payung Hukum bagi Ojol

2 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi kuat yang melindungi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) secara komprehensif. 

Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar mengatakan, jutaan pengemudi berada dalam kekosongan hukum yang mengkhawatirkan. Status 'mitra' menjauhkan mereka dari perlindungan dasar ketenagakerjaan.

"Meskipun dalam praktiknya relasi kerja sangat menyerupai hubungan kerja formal,” katanya dalam keterangan, Sabtu (17/1/2026).

Saat ini, kata dia, payung hukum bagi pengemudi daring baru sebatas RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setidaknya, terdapat empat rancangan undang-undang yang berpotensi menjadi payung hukum bagi ekosistem pengemudi daring.

"RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas atau RUU Pekerja Platform Indonesia dalam Prolegnas 2026," ungkap Anwar.

Di tengah proses legislasi tersebut, muncul rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang ojek online. Perpres memang dapat menjadi respons cepat atas kekosongan hukum, tetapi daya jangkaunya terbatas. 

Dia menuturkan, regulasi tersebut tidak dirancang untuk mengatur persoalan fundamental seperti status kerja, relasi kuasa antara platform dan pengemudi, serta perlindungan jangka panjang.

Anwar menekankan, kehadiran Perpres juga tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru melemahkan urgensi pembahasan RUU di DPR. Perpres tentang ojek online harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen transisional, bukan solusi final.

"Perpres seharusnya berfungsi sebagai jembatan sementara untuk memperkuat perlindungan dasar pengemudi, sembari memastikan proses legislasi di DPR berjalan konsisten dan tidak kehilangan arah," papar Anwar.

Kesejahteraan Pengemudi

Maka dari itu, pengakuan dan perlindungan serikat pekerja pengemudi ojek daring pun perlu dilakukan. Akar persoalan utama industri ini adalah relasi kuasa yang timpang bahkan nyaris sempurna antara platform dan pengemudi. Tanpa penguatan hak kolektif, kesejahteraan pengemudi akan selalu rapuh. 

"Selama ini memang sudah terbentuk banyak serikat pekerja pengemudi ojek daring bahkan ada yang sudah berjejaring menjadi sebuah pederasi serikat pekerja, namun sampai saat ini belum diakui secara resmi oleh perusahaan aplikator," beber Anwar.

Menurut Anwar, pemerintah tidak cukup hanya mengatur hubungan antara platform dan konsumen, tetapi juga wajib menjamin hak kolektif pengemudi untuk berserikat, berunding, dan didengar.

"Tahun 2026 ini negara memiliki kesempatan langka untuk memastikan transformasi digital tidak mengorbankan martabat pekerja. Dengan menjadikan prinsip decent work sebagai fondasi regulasi, Indonesia tidak sekadar mengatur kendaraan dan aplikasi, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan," ujar Anwar.

Kapolri Sebut Ojek Online Mitra Polri, Laporkan Jika Ada Kejahatan di Jalan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) bukan sekadar penopang ekonomi rakyat, tapi juga mitra strategis polisi dalam menjaga keamanan jalanan.

Hal itu disampaikan Listyo saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025). Sekitar 4.425 driver ojol dari berbagai komunitas tumplek blek mengikuti apel bertema “Jogo Jatim Bersama Ojol dan Teman Polda Jatim.”

"Ojol menjadi penghubung antara pelaku ekonomi, pelaku UMKM dengan masyarakat atau konsumen, dan ini tentunya sangat mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Listyo dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Listyo mengatakan, sinergi dengan komunitas ojol merupakan langkah strategis menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat. Apalagi, para pengemudi setiap hari berada di jalanan dan bersentuhan langsung dengan aktivitas warga.

Oleh karenanya, Listyo berharap, para ojol jangan ragu untuk melaporkan hal-hal yang terjadi itu kepada Kepolisian. Dengan begitu, nantinya aparat bakal bergerak cepat merespons aduan tersebut.

"Kami Polri tentunya ingin bermitra dan berkontribusi dan saya harapkan teman-teman ojol juga bisa ikut berkontribusi bersama sama menjaga dan menginformasikan apabila ada permasalahan-permasalahan yang tentunya harus direspons cepat oleh Polri," ucap Listyo.

Ciptakan Situasi Kondusif

Dia mengatakan, Polri kini menyediakan berbagai fasilitas pendukung bagi komunitas ojol. Mulai dari gerai servis kendaraan, hingga tempat istirahat bagi pengemudi yang kelelahan di tengah perjalanan.

Dia berharap program serupa bisa terus dikembangkan oleh jajaran Polda di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Timur.

"Sehingga kemudian dan kita bisa sama-sama menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujar dia.

"Karena kita tahu bahwa agar pertumbuhan ekonomi berjalan agar seluruh masyarakat bisa menjalankan usaha dengan baik tentunya dibutuhkan kondisi kamtibmas yang kondusif. Dan tentunya sinergitas dan kemitraan ini akan terus kita kembangkan," tandas Listyo.

Read Entire Article
Bisnis | Football |