PT Pelni Dapat Suntik Modal Rp 1,5 Triliun, Dikucurkan Lewat Danantara 

1 hour ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengalokasikan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni. Suntikan modal ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan meremajakan armada kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025.

Dalam salinan PP tersebut, dikutip Liputan6.com, Rabu (4/2/20260, dijelaskan bahwa PMN ini diberikan untuk mendukung penugasan pemerintah pusat dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi laut.

Poin utama penggunaan dana ini adalah:

  • Peremajaan Armada: Melakukan pembaruan kapal-kapal yang sudah berumur guna meningkatkan faktor keamanan dan kenyamanan.
  • Angkutan Ekonomi: Menjamin ketersediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran Melalui Danantara

Sesuai dengan struktur baru pengelolaan investasi negara, dana PMN yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini tidak langsung masuk ke kas Pelni, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Selanjutnya, Danantara meneruskan dana tersebut sebagai penambahan modal saham ke dalam PT Pelni. Meskipun modal bertambah, negara tetap memegang kendali penuh melalui 1% saham seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Pemerintah berharap dengan suntikan modal ini, PT Pelni dapat lebih kompetitif dalam memperkuat armada nasional dan menjalankan peran sebagai "jembatan laut" yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Langkah ini dipandang krusial untuk menjaga stabilitas logistik dan mobilitas penduduk, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada akhir Desember 2025.

Danantara: Pertamina, Pelni dan ASDP Wajib Beli Kapal dari PT PAL

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mewajibkan perusahaan BUMN semisal PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, hingga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membeli kapal dari PT PAL Indonesia.

COO Danantara Dony Oskaria mengungkapkan, PT PAL Indonesia akan menjadi perusahaan inti (anchor) daripada perusahaan perkapalan nasional. Selaras dengan rencana merger yang akan dilakukan pada perusahaan-perusahaan pelat merah yang bergerak di industri perkapalan.

"Kita akan mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan manufaktur kapal yang berada dalam lingkup Danantara, diwajibkan dilakukan di PT PAL," ujar Dony dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan industri perkapalan kita. Termasuk di dalamnya PT PIS, PT Pelni, ASDP, ini kita wajibkan untuk melakukan manufaktur kebutuhan kapal mereka di PT PAL," dia menekankan.

Dony mengatakan, langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa basis pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan berasal dari sektor industri.

"Dengan demikian, industri ini akan berdampak terhadap employment, juga tentu mengurangi impor kita," kata Dony.

Pelni Usul PMN untuk Kapal Baru

Sebelumnya, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni telah mengusulkan skema pendanaan baru di luar penyertaan modal negara (PMN), untuk pengadaan 6 kapal penumpang baru.

Direktur Utama Pelni Tri Andayani mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Senior Director Transportation Danantara Asset Management, Wamildan Tsani, untuk mendiskusikan usul penambahan armada kapal itu.

Namun, ia khawatir neraca keuangan perusahaan bakal terbebani jika hanya mengandalkan PMN. Sebab, perusahaan butuh menyeimbangkan antara kebutuhan kapal dengan struktur keuangan perusahaan.

"Jadi memang kalau kita kan beranggapannya udah ada Danantara, ngapain ada PMN-PMN. Enggak, ternyata untuk perusahaan BUMN yang masih ada PSO (Public Service Obligation) dan subsidi, PMN masih dimungkinkan. Tetapi kalau kita terus menggunakan PMN, maka yang jeblok itu rasio keuangannya Pelni dong," ungkapnya dalam bincang bersama media di Jakarta beberapa waktu lalu.

Read Entire Article
Bisnis | Football |