Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP

17 hours ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan era baru dalam administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

Sistem ini merupakan platform terpadu yang menyatukan seluruh siklus layanan perpajakan dalam satu portal digital, menggantikan sistem DJP Online yang sebelumnya digunakan. Implementasi Coretax secara resmi dimulai pada 1 Januari 2025, dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yang jatuh tempo pada tahun 2026, wajib dilakukan melalui sistem ini.

Salah satu inovasi penting dalam ekosistem Coretax adalah Coretax Form, sebuah formulir elektronik interaktif berbasis PDF. Fitur ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi draf laporan secara luring (offline), sehingga proses pengisian tidak terganggu oleh masalah koneksi internet.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan akurasi, dan transparansi data, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, khususnya menggunakan Coretax Form.

Mengenal Coretax DJP dan Coretax Form

Coretax DJP (Core Tax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan sentral milik Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan seluruh siklus layanan dalam satu portal digital. Sistem ini telah sepenuhnya menggantikan sistem lama, yaitu DJP Online, untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.

Perubahan ini dirancang untuk membuat proses administrasi perpajakan lebih terpusat, transparan, dan modern, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2025.

Sementara itu, Coretax Form adalah instrumen pelaporan berupa formulir elektronik interaktif berbasis PDF yang diintegrasikan ke dalam ekosistem Coretax DJP. Keunggulan fitur ini adalah mengadopsi mekanisme luring (offline), memungkinkan wajib pajak mengisi draf tanpa khawatir koneksi internet terputus.

Siapa yang Bisa Menggunakan Coretax Form?

Coretax Form ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Fasilitas ini eksklusif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

Selain itu, Coretax Form hanya dapat digunakan jika hasil akhir penghitungan SPT wajib berstatus Nihil, artinya tidak ada pajak kurang bayar atau lebih bayar. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak dapat memanfaatkan Coretax Form.

Persiapan Penting Sebelum Lapor SPT Tahunan dengan Coretax

Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memastikan beberapa hal. Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi serta dipadankan dengan profil di basis data perpajakan.

Anda juga akan memerlukan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik sebagai tanda tangan digital. Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2) dari pemberi kerja, data penghasilan tambahan (jika ada), daftar harta dan utang per akhir tahun pajak, serta data anggota keluarga dan tanggungan juga harus disiapkan. Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20 atau yang lebih baru.

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Form

Berikut adalah tahapan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Anda melalui Coretax Form:

  • Login ke Akun Coretax DJP: Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP 16 digit sebagai ID Pengguna, kata sandi, dan captcha, lalu klik "Login".
  • Buat Konsep SPT: Pada halaman utama dasbor, arahkan kursor ke modul "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu pilih opsi lanjutan "Coretax Form". Klik "Buat Konsep SPT", pilih "PPh Orang Pribadi", dan "Lanjut". Pilih "SPT Tahunan", pastikan tahun pajak disetel ke "2025", dan pilih model laporan "Normal" atau "Pembetulan". Terakhir, klik "Buat Konsep SPT".
  • Unduh Coretax Form PDF: Setelah konsep SPT dibuat, klik ikon "Ajukan Request Download PDF". Setelah konfirmasi, masuk ke menu "SPT Diunduh" dan unduh dokumen PDF tersebut. Penting untuk membuka file PDF ini menggunakan perangkat lunak Adobe Acrobat Reader (minimal versi DC 20) di komputer Anda.
  • Isi Formulir SPT secara Offline: Kerjakan draf formulir secara luring menggunakan Adobe Acrobat Reader. Konfirmasi data identitas yang sudah terisi otomatis, jawab pertanyaan terkait ikhtisar penghasilan neto, dan perbarui daftar harta dan utang per akhir tahun. Pastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda sematkan secara presisi. Bagian perhitungan pajak terutang harus menunjukkan Rp0 (Nihil) agar dapat menggunakan Coretax Form.
  • Unggah dan Kirim SPT: Setelah formulir terisi lengkap dan benar, unggah kembali file SPT yang telah diisi ke portal Coretax. Centang pakta integritas, masukkan kode verifikasi 6 digit yang dikirimkan DJP ke alamat surel Anda, lalu klik tombol "Submit" atau "Kirim SPT" setelah terhubung kembali ke internet.
  • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Segera setelah dokumen terkirim, masuk kembali ke portal web untuk mengunduh BPE. BPE ini merupakan tanda bukti sah bahwa kewajiban hukum Anda telah terpenuhi.

Batas Waktu Pelaporan dan Solusi Kendala Umum

Batas resmi untuk pelaporan SPT Tahunan 2026 atas kewajiban tahun pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh tepat pada tanggal 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk menuntaskan pelaporan jauh lebih awal, misalnya sebelum akhir bulan Februari, untuk menghindari kepadatan dan kendala teknis.

Jika Anda mengalami kendala, seperti Coretax Form tidak bisa diakses atau tombol di dalam formulir tidak merespons, pastikan Anda membuka file PDF menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20, bukan melalui penampil peramban web biasa. Apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.

Read Entire Article
Bisnis | Football |