BPK Temukan 7 Masalah Pengawasan Pajak, Sektor Nikel Jadi Sorotan

13 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Sabtu (25/4/2026), BPK menyebut terdapat 7 temuan yang memuat 7 permasalahan ketidakefektifan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Padahal, DJP telah melakukan berbagai langkah, mulai dari perencanaan berbasis risiko hingga penerbitan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Selama periode tersebut, DJP juga menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp234 triliun dari pengawasan kepatuhan material dan Rp210,5 triliun dari kegiatan pemeriksaan.

Namun, BPK menilai berbagai upaya tersebut belum berjalan optimal.

Perencanaan Pajak Belum Maksimal

BPK menemukan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam praktiknya, perencanaan belum mempertimbangkan secara optimal peta risiko kepatuhan, kemampuan bayar wajib pajak (ability to pay), serta potensi penerimaan dari transaksi tertentu.

Salah satu yang disorot adalah belum optimalnya analisis terhadap transaksi pengalihan saham yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Akibatnya, daftar prioritas pengawasan dan pemeriksaan belum mencerminkan potensi penerimaan pajak yang maksimal.

Pengawasan Wajib Pajak Dinilai Lemah

Selain itu, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak juga dinilai belum didukung sistem pengendalian yang memadai.

BPK menemukan masih ada data analisis yang belum ditindaklanjuti secara optimal, termasuk belum lengkapnya dokumen pendukung seperti kertas kerja analisis dan laporan hasil analisis.

Bahkan, pengawasan yang dilakukan belum mampu memastikan realisasi komitmen pembayaran wajib pajak sebesar Rp14,92 triliun.

Kondisi ini dinilai berisiko menyebabkan potensi penerimaan negara tidak tertagih secara optimal.

Sektor Nikel dan Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan

BPK juga menyoroti lemahnya prosedur dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak, khususnya di sektor mineral nikel.

Dalam temuan tersebut, pengawasan belum menguji risiko spesifik (specific risk) secara memadai, termasuk perbandingan antara laporan peredaran usaha wajib pajak dengan harga patokan mineral nikel.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak juga dinilai belum konsisten dan belum didukung prosedur pengujian yang memadai.

Beberapa aspek yang disorot antara lain:

  • Koreksi biaya penyusutan
  • Penggunaan metode akuntansi dalam aksi korporasi
  • Penentuan harga penjualan
  • Pemanfaatan kompensasi kerugian.

BPK Minta Perbaikan Menyeluruh

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak.

Langkah yang disarankan antara lain meningkatkan analisis risiko berbasis sektor prioritas, memperbaiki sistem pengendalian, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemeriksaan.

BPK juga mendorong DJP untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi pajak, termasuk dari transaksi besar seperti pengalihan saham.

Dengan perbaikan tersebut, diharapkan pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |