Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

1 day ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memutuskan akan memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

"Iya, relaksasi sampai 31 Mei," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu akan segera diteken hari ini. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis," tutur dia.

Mulanya, batas akhir pelaporan SPT WP Badan adalah 30 April 2026, hari ini. Namun, kata Bimo, ada permintaan dari para wajib pajak untuk diberikan relaksasi pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

"Jadi hari ini itu kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan, ada sekitar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaris, tax intermediaris," jelas dia.

Masih Hitung

Sementara itu, Bimo turut mempertimbangkan relaksasi oembayaran pajak WP Badan. Namun, pihaknya masih lebih dahulu menghitung realisasi pembayaran pajak dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.

Data yang dikantonginya, pertumbuhan pajak mencapai 18% dalam periode Januari-29 April 2026. Hanya saja, dia ingin memastikan betul hingga 30 April 2026, sebetul diputuskan perpanjangan.

"Nah 30 April ini kita harus pastikan supaya kita sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak. Tapi sebelum itu kami tidak perlu teman-teman dari wajib pajak berspekulasi karena aturannya kan amanat undang-undang sudah jelas," beber dia.

12,1 Juta Sudah Lapor Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 12.109.636 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.

Pajak Badan

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 539.198 SPT dalam rupiah dan 501 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

Read Entire Article
Bisnis | Football |