Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Masyarakat Diminta Tak Panik

14 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Kepastian ini disampaikan menyusul berkembangnya isu di masyarakat terkait rencana kenaikan harga BBM.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan, keputusan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Jadi, perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden. Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini Pertamina belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian harga BBM. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis BBM, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.

“Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM tetap aman. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tidak perlu merasa khawatir terhadap pasokan maupun harga BBM.

Bahlil Buka Suara Soal Harga BBM Nonsubsidi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi global. Hal ini disampaikan menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi hingga 10 persen mulai 1 April 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Regulasi itu memuat dua skema harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.

"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, BBM sektor industri umumnya menggunakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98. Jenis BBM ini digunakan oleh kalangan mampu dan sektor usaha, sehingga tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

BBM Nonsubsidi Tidak Bebani Negara

Bahlil menegaskan bahwa perubahan harga BBM nonsubsidi tidak menjadi beban negara. Hal ini karena jenis BBM tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar dan tidak disubsidi pemerintah.

"Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mampulah, seperti mohon maaf contoh Pak Rosan, Pak Seskab, masa pakai minyak subsidi ya kan? Dan selama mereka mau, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama melalui kebijakan BBM subsidi. Bahlil memastikan keputusan terkait harga BBM subsidi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," imbuhnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |