OJK Restui Merger 8 Bank

10 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Pusaka Dana yang berkedudukan di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Konsolidasi tersebut diharapkan memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jaringan layanan.

Delapan bank yang bergabung meliputi PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda.

Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan, aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 sekaligus langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan.

"Penggabungan delapan bank tersebut dinilai menjadi bentuk nyata penguatan struktur industri BPR," jelas dia dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).

Selain meningkatkan kapasitas permodalan, konsolidasi diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Bank hasil penggabungan juga diharapkan memiliki daya saing lebih kuat dalam menyediakan layanan keuangan berkualitas bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Menyetujui Perubahan Status

Setelah proses penggabungan, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas. Kantor bank hasil konsolidasi tersebut tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Perluasan jaringan diharapkan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus memperkuat peran BPR dalam mendorong inklusi keuangan di berbagai daerah.

Izin penggabungan ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 pada 1 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan Delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh aset, kewajiban, hak, dan kegiatan usaha masing-masing BPR yang bergabung telah dialihkan kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan.

OJK juga menyetujui perubahan status seluruh jaringan kantor milik delapan BPR tersebut menjadi bagian dari jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana hasil penggabungan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan agar operasional bank dapat terintegrasi dalam satu struktur perusahaan.

Tata Kelola Perusahaan yang baik

Adi mengatakan keberhasilan konsolidasi tidak hanya dilihat dari penyelesaian proses administratif penggabungan.

Menurut dia, bank hasil penggabungan juga perlu mengintegrasikan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat penerapan manajemen risiko, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, PT BPR Pusaka Dana perlu menjaga kepercayaan nasabah melalui layanan yang profesional dan berkelanjutan selama proses integrasi berlangsung.

OJK akan terus mengawasi pelaksanaan integrasi setelah penggabungan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi industri serta masyarakat.

“OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan konsolidasi untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal,” kata Adi.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyatuan sistem, jaringan kantor, tata kelola, dan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.

Konsolidasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat industri BPR agar mampu menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan serta meningkatkan kontribusi terhadap pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |