Indonesia Kena Tarif AS Terkait Kerja Paksa, Pemerintah Terus Negosiasi

13 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia merespons kebijakan Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif tambahan 10% terhadap produk Indonesia berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). Pemerintah menegaskan, di balik kebijakan tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) juga mengakui komitmen Indonesia dalam mencegah praktik kerja paksa di rantai pasok global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen aktif serta kerangka regulasi untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, selama proses investigasi berlangsung, pemerintah Indonesia secara aktif berkomunikasi dengan pemerintah AS. Indonesia juga berpartisipasi dalam seluruh tahapan investigasi, mulai dari penyampaian dokumen tertulis (written submission), menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur serta larangan impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa.

Siapkan Dua Strategi

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, USTR menetapkan tarif tambahan 10% kepada Indonesia bersama 16 negara dan wilayah lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Pemerintah juga mencatat adanya sejumlah produk asal Indonesia yang masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).

Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity yang menurut informasi dari pihak AS akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata Haryo.

Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah telah menyiapkan dua strategi utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif.

Sedangkan dari sisi eksternal, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyelesaian perjanjian dagang baru, seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), serta Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai upaya memperluas pasar ekspor di luar Amerika Serikat.

AS Kenakan Tarif Baru Terkait Kerja Paksa, Indonesia Masuk

Sebelummya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif baru terhadap 60 mitra dagang di dunia setelah menyelesaikan investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). Dari daftar tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10%.

Kebijakan tersebut diumumkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Kamis (23/7/2026) waktu setempat. Menurut USTR, keputusan itu diambil atas arahan Presiden Donald Trump setelah melalui investigasi yang mencakup dua kali dengar pendapat publik, lebih dari 2.100 masukan publik, serta konsultasi dengan berbagai mitra dagang.

Duta Besar Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan, pemerintah AS menilai pendekatan selama puluhan tahun melalui persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.

"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasi moral belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer dikutip dari ustr.gov, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tarif tersebut diharapkan dapat mengatasi praktik perdagangan yang dinilai tidak adil sekaligus memperbaiki perlindungan terhadap pekerja di berbagai negara.

Investasi Sejak 12 Maret 2026

Investigasi Section 301 dimulai pada 12 Maret 2026 atas arahan Presiden Donald Trump. Penyelidikan dilakukan terhadap 60 mitra dagang yang dinilai belum menerapkan atau menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa.

Selama proses investigasi, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik pada April 2026 dan berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah yang menjadi objek penyelidikan. Setelah itu, pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa praktik tersebut membebani perdagangan Amerika Serikat sehingga memenuhi syarat untuk dikenai tindakan berdasarkan Section 301.

USTR kemudian membuka konsultasi publik terkait usulan tarif hingga 6 Juli 2026. Lembaga tersebut menerima lebih dari 1.600 tanggapan tertulis dan kembali menggelar sidang publik pada 7-9 Juli 2026 dengan menghadirkan lebih dari 100 saksi.

Berdasarkan hasil akhir investigasi, pemerintah AS menetapkan tarif 10% bagi negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkannya melalui Agreement on Reciprocal Trade, atau telah memiliki kebijakan parsial yang mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.

Indonesia termasuk dalam kelompok tersebut bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, India, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |