Bukan Supermarket, Ini Peran Penting Koperasi Merah Putih

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bergerak cepat mematangkan regulasi atau aturan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ini bertujuan memperkuat payung hukum sekaligus melengkapi infrastruktur pemerintah di tingkat wilayah bawah.

Proses perancangan perpres ini digarap secara kolaboratif bersama Menteri Koperasi serta Menteri Desa. Adapun pembentukan tim penyusun operasional KDKMP berada di bawah pimpinan langsung Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono.

"Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," kata Zulhas dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).

Menko Pangan menerangkan bahwa Kopdes difungsikan sebagai sarana resmi pemerintah dalam menyalurkan program bantuan sosial hingga komoditas bersubsidi di level desa maupun kelurahan, termasuk menopang kegiatan operasi pasar.

Skema Baru Penyaluran

Dalam skema baru ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengirimkan bantuan pangan secara langsung ke jaringan koperasi desa guna memastikan proses seleksi berjalan ketat serta tepat sasaran. Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi pusat distribusi barang bersubsidi, mulai dari bahan pangan, minyak goreng, pupuk, hingga LPG.

Di samping mendistribusikan barang subsidi dan bansos, KDKMP memegang peran strategis sebagai off-taker (penyerap hasil produksi). Koperasi ini bertugas membeli hasil panen dari sektor pertanian dan perikanan lokal untuk melindunginya dari fluktuasi harga yang merugikan.

"Oleh karena itu, kami akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, dalam Perpres. Operasionalisasinya bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatupintukan oleh Kopdes, akan disusun Perpres, sehingga itu bisa berjalan dengan baik," kata Zulhas.

Infrastruktur Distribusi dan Penyerapan

Penerimaan komoditas subsidi dan pasokan bantuan dari pusat oleh Kopdes akan direalisasikan secara berjenjang. Zulhas kembali menegaskan keandalan KDKMP sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan pokok yang berkualitas dan tepat sasaran di tingkat desa/kelurahan.

"Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Nanti kalau dia lebih lengkap lagi itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai off-taker," kata Zulhas.

Targetnya, sebanyak 35.872 unit KDKMP bakal dirampungkan serta siap beroperasi sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Kapasitas operasional maupun penempatan tenaga kerja di tiap unit koperasi nantinya akan terus ditingkatkan secara bertahap.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |