Banyak Aduan THR Belum Dibayar, Kemnaker Siap Tindak Perusahaan Nakal

6 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan berhenti di tahap administrasi. Pemerintah memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti agar hak pekerja dapat segera terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memastikan setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja daerah segera diperiksa.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan, terutama ketika hak pekerja atau buruh terancam tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata, tetapi harus menghasilkan penyelesaian yang konkret bagi pekerja.

Pengawasan Diperkuat, Tak Hanya Pendataan

Yassierli menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan. Proses ini mencakup pemeriksaan, koreksi, hingga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Langkah ini diambil karena jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi. Oleh sebab itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan benar-benar berujung pada penyelesaian.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa tindak lanjut pengawasan terus berjalan.

Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Pemerintah Tegaskan THR Harus Dibayar Tepat Waktu

Ismail menegaskan bahwa seluruh aduan yang masuk akan terus dikawal hingga menghasilkan penyelesaian yang jelas dan terukur bagi pekerja.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” kata Ismail.

Dengan penguatan pengawasan ini, pemerintah berharap hak pekerja dapat terpenuhi dan kepercayaan terhadap dunia kerja tetap terjaga.

Read Entire Article
Bisnis | Football |