AS Kenakan Tarif 12,5% ke Singapura Akibat Isu Kerja Paksa

16 hours ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) akan mengenakan tarif sebesar 12,5% terhadap sejumlah produk asal Singapura mulai 24 Juli 2026. Kebijakan ini diambil setelah Washington menyimpulkan Singapura belum memiliki langkah yang dinilai memadai untuk mencegah masuknya barang impor yang diproduksi, baik seluruhnya maupun sebagian, menggunakan tenaga kerja paksa.

Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (24/7/2026), kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi Section 301 yang dilakukan pemerintah AS terhadap 60 mitra dagang. Penyelidikan itu menyoroti dugaan kegagalan sejumlah negara dalam menegakkan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Juni lalu menyimpulkan bahwa 54 negara dan wilayah, termasuk Singapura, China, dan Inggris, "gagal menerapkan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa."

Atas dasar itu, pemerintah AS mengusulkan penerapan tarif tambahan sebesar 12,5% terhadap produk tertentu dari negara-negara tersebut.

Sementara itu, tarif yang lebih rendah sebesar 10% diusulkan untuk 16 negara yang menjadi objek penyelidikan, tetapi telah memiliki aturan yang secara tegas melarang impor barang hasil kerja paksa atau telah berkomitmen menerapkan larangan tersebut.

Sepertiga Ekspor Terdampak

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyatakan sekitar sepertiga ekspor domestik negara tersebut ke Amerika Serikat berpotensi terdampak oleh kebijakan tarif baru tersebut. Hingga kini, pemerintah Singapura masih dimintai tanggapan terkait pengumuman terbaru dari Washington.

Sejak investigasi dimulai, Singapura telah melakukan berbagai komunikasi dengan pemerintah AS. Pemerintah Negeri Singa menegaskan tidak mentoleransi praktik kerja paksa dan telah memiliki kerangka regulasi yang komprehensif untuk menangani praktik tersebut di dalam negeri.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan negaranya telah menyampaikan kepada pemerintah AS bahwa "tidak ada dasar teknis maupun ekonomi" untuk mengenakan tarif terhadap Singapura.

"Saya menegaskan dengan sangat jelas bahwa Amerika Serikat justru menikmati surplus perdagangan dengan kami. Bahkan surplus tersebut terus meningkat," kata Balakrishnan usai bertemu Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-59.

Namun, ia menilai kebijakan tarif tersebut lebih didorong oleh kepentingan politik domestik pemerintah Amerika Serikat.

"Meski demikian, Anda juga tahu bahwa pemerintah Amerika Serikat, karena alasan politik dalam negerinya sendiri, perlu meningkatkan penerimaan dari tarif," ujarnya.

Bukan Sasaran yang Tepat

Balakrishnan mengatakan pihaknya terus berupaya meyakinkan pemerintah AS bahwa Singapura bukanlah sasaran yang tepat untuk kebijakan tarif tersebut.

"Namun kami juga harus memastikan agar Singapura tidak menjadi korban dari kebijakan yang lebih luas, ketika Amerika Serikat menaikkan tarif terhadap seluruh mitra dagangnya," tambahnya.

Tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat (24/7/2026), bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku putaran tarif global lain yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump pada awal tahun ini. Pejabat pemerintah AS menyebut kebijakan terbaru tersebut dirancang agar lebih kuat menghadapi potensi gugatan hukum.

Meski demikian, sejumlah produk tetap dikecualikan dari kebijakan ini. Barang yang telah dikenakan tarif sektoral, seperti baja dan aluminium, tidak akan terkena tarif tambahan.

Selain itu, barang yang masuk ke Amerika Serikat melalui perjanjian perdagangan bebas antara AS, Meksiko, dan Kanada (USMCA) juga dibebaskan dari tarif baru tersebut, menurut keterangan seorang pejabat AS kepada para wartawan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |