Pertamina Sanksi SPBU di Subang, Penyaluran Biosolar Disetop 30 Hari

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar. Pasokan Biosolar ke SPBU tersebut dihentikan selama 30 hari mulai 22 Agustus 2026.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pada 21 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar berjalan sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan aktivitas pengisian Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026. Transaksi tercatat pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Dalam rangkaian transaksi tersebut, pengisian Biosolar terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

Total volume Biosolar yang diisi dalam tiga transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.

Atas temuan itu, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU yang berlaku selama 90 hari. Selain itu, pasokan Biosolar dihentikan selama 30 hari sebagai bentuk penegakan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi.

Terus Lakukan Pembinaan

Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan penindakan terhadap SPBU tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi. Perusahaan juga terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU untuk memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi.

Hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi yang berada dalam wilayah kerja Regional JBB telah mendapatkan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat BBM subsidi tidak tepat sasaran.

“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026). 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang memang berhak.

SPBU yang Salurkan Biosolar

Selama pasokan Biosolar dihentikan di SPBU 34.412.15, Pertamina memastikan masyarakat tetap memiliki alternatif untuk memenuhi kebutuhan BBM.

Masyarakat dapat mengisi Biosolar di sejumlah SPBU di sekitar lokasi, yakni:

  • SPBU 34.412.07
  • SPBU 34.412.34
  • SPBU 34.412.18

Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU. Pengawasan dilakukan untuk menjaga agar distribusi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Perusahaan menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila menemukan indikasi pelanggaran maupun penyalahgunaan dalam proses penyaluran BBM subsidi.

Reno kembali menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi.

“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |