OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

2 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan dimulai efektif pada 2026 seiring pengalihan pengawasan bank digital.OJK merespons cepat terhadap pesatnya transformasi perbankan digital, dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada 2030,.

OJK memandang diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bank digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30% dan rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.

"Bank Digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, bank digital yang beroperasional secara stand alone business model , yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, kedua, bank Ddgital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra.

Demi menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank terutama bank digital akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios, sehingga akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation) sesuai business model-nya.

Ciptakan Standar Pengawasan yang Setara

Selain itu, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber (digital resilience). Hal ini mencakup:

  • Keamanan Siber: Memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks.
  • Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway, dll), OJK memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut.
  • Pelindungan Data Nasabah: Menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.

"Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital,” ujar dian.

OJK Rilis Aturan Baru Rekening Bank demi Cegah Penipuan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan baru perihal rekening perbankan. Tujuan rilis aturan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.

Aturan baru rekening bank tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening.

Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

  • Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo
  • Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari
  • Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari. 

Harus Berikan Data Benar

Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:

Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening.

Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam yang lebih ketat pada penyalahgunaan rekening. 

Read Entire Article
Bisnis | Football |